16.078 narapidana terima remisi Natal, salah satunya Juliari

Sebanyak 16.078 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2025, sebuah kabar yang membawa harapan baru bagi para warga binaan menjelang perayaan hari raya. Dari jumlah yang signifikan ini, 174 narapidana dipastikan akan langsung menghirup udara bebas, kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat.

Advertisements

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan pemberian remisi ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjamin hak-hak dasar warga binaan. Dalam siaran tertulisnya pada Rabu, 24 Desember 2025, Agus menekankan bahwa langkah ini juga menjadi bagian integral dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan proses pemulihan.

Salah satu penerima remisi yang menjadi sorotan adalah mantan menteri sosial, Juliari Batubara. Terpidana kasus korupsi yang divonis 12 tahun penjara dan kini tengah menjalani program asimilasi di Lapas Kelas I Tangerang, memperoleh pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari pada momen Natal kali ini.

Tempo mencatat bahwa dengan tambahan remisi ini, Juliari Batubara secara total telah menerima pengurangan masa tahanan lebih dari 7 bulan. Sebelumnya, ia juga mendapatkan remisi satu bulan pada Natal 2022, empat bulan saat perayaan HUT RI ke-73, dan satu bulan lagi ketika Natal 2023.

Advertisements

Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana semata, melainkan sebuah bentuk apresiasi yang diberikan atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan. Ini sekaligus menjadi instrumen penting untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi diri, serta mempersiapkan mereka agar siap kembali dan mampu berperan positif di tengah masyarakat.

Menurut Agus, pemberian remisi juga merupakan implementasi dari prinsip keadilan dan nondiskriminasi, serta penguatan kepentingan terbaik, khususnya bagi anak binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini terbukti efektif dalam mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.

Sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus berpesan agar para warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk senantiasa berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.

“Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Agus Andrianto, mengingatkan akan pentingnya akuntabilitas pribadi dan moral.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menjamin bahwa proses pemberian remisi dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” kata Mashudi, merinci kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para penerima.

Selain berdampak positif pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial, pemberian remisi juga berkontribusi nyata terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat mencapai Rp 9.478.462.500, sebuah angka yang menunjukkan dampak finansial yang signifikan.

Advertisements