
ALIANSI Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendata konflik telah terjadi di atas 202,89 ribu hektare lahan milik komunitas adat di Provinsi Bengkulu sepanjang 2025. Konflik wilayah adat menyebar di Bengkulu, dengan sektor kawasan hutan negara menjadi penyebab konflik paling besar.
Ketua AMAN Wilayah Bengkulu Fahmi Arisandi mengatakan jumlah luasan konflik wilayah adat dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara mencapai 143.108 hektare. Sementara itu, dengan sektor pertambangan memiliki luasan konflik mencapai 38,93 ribu hektare dan dengan sektor perkebunan mencapai 20,86 ribu hektare. “Ada 56 komunitas masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan tiga sektor ini,” kata Fahmi pada Senin, 29 Desember 2025.
Lewat keteragan tertulis Fahmi menyebut tingginya angka konflik yang bersentuhan dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara bermula dari buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan oleh negara. Pemerintah telah lebih dahulu menetapkan status hutan tanpa melibatkan komunitas adat yang sudah lebih dulu menetap dan beraktivitas di kawasan hutan tersebut.
Salah satu kasus terjadi di komunitas adat Sungai Lisai yang ada di Kabupaten Lebong. Komunitas ini sudah sejak lampau memiliki pengetahuan wilayah adat mereka yang kini dikenal dengan nama Kampung Sungai Lisai, berdasarkan catatan para leluhur mereka. Komunitas ini memilih bermukim jauh sebelum negara menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan. Mereka telah mengelola serta menjaga hutan milik mereka dengan kearifan dan menanam padi Riun yang menjadi amanah para leluhur mereka.
“Tapi celakanya, kampung ini malah dianggap masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),” kata Fahmi. Penetapan hutan negara itu menghadirkan konflik yang harus dihadapi warga komunitas adat Sungai Lisai. “Bayangkan, kini dapur, ruang tamu, kamar tidur mereka malah dianggap milik TNKS,” ujar Fahmi lagi.
Tidak hanya itu, layanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban negara seperti pendidikan, kesehatan, akses jalan yang layak tidak dapat mereka nikmati sebagaimana mestinya. “Apabila ada orang Lisai sakit dan harus dirujuk, mereka harus ditandu untuk sampai ke fasilitas kesehatan terdekat di kecamatan Pinang Belapis. Ini kan menyedihkan,” kata Fahmi.
Menurut AMAN, Pemerintah Daerah Bengkulu juga masih belum menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat. Padahal isu masyarakat adat dan kearifan lokal ikut menjadi perhatian para calon kepala daerah ketika menjadi salah satu bahasan dalam debat publik terbuka. “Tapi faktanya, sampai akhir tahun 2025, tidak ada kebijakan atau arah program yang mengarah pada masyarakat adat di Bengkulu,” kata Fahmi.
Fahmi berharap pada 2026, para kepala daerah di Bengkulu mulai memunculkan sikap dan arah kebijakan mereka terhadap isu masyarakat adat. Alasannya, ancaman konflik pada komunitas adat di daerah ini yang dinilai tinggi.
Ditambah secara nasional negara sudah berkomitmen untuk mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat milik masyarakat adat di seluruh Indonesia. Sehingga dibutuhkan keselarasan dan perspektif kebijakan yang memberi ruang serius untuk isu masyarakat adat di Bengkulu.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Bengkulu adalah amanah konstitusi dan menjadi mandat bagi para kepala daerah. Jadi, jalankan dan tunaikan,” kata Fahmi.
Pilihan Editor: Kenapa BMKG Tak Mampu Cegah Bencana Siklon Senyar
