
Kepolisian berhasil mengamankan enam pemuda yang diduga kuat akan terlibat aksi tawuran di kawasan Jalan Cilosari, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025. Penindakan cepat ini merupakan hasil dari giat rutin Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta yang digagas oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Operasi pengamanan keenam pemuda tersebut berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB. Petugas kepolisian yang tengah berpatroli mencurigai gerak-gerik kelompok pemuda ini yang mengindikasikan persiapan untuk melakukan tawuran, sehingga segera dilakukan pengejaran dan penangkapan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Condro Purnomo, menjelaskan bahwa Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta merupakan strategi komprehensif, menggabungkan langkah preventif dan represif, yang bertujuan utama untuk menekan angka tawuran serta berbagai bentuk kejahatan jalanan di seluruh wilayah Jakarta Pusat.
“Dalam penindakan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti penting berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon seluler, serta tiga unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan oleh para terduga pelaku dalam rencana aksi mereka,” ungkap Kombes Susatyo dalam keterangannya pada Minggu (28/12).

Tiga unit sepeda motor yang disita meliputi Honda Genio dengan nomor polisi B 3617 PKN, Honda Beat bernomor polisi B 3764 PEH, dan Yamaha Mio tanpa nomor polisi yang terpasang.
Adapun keenam terduga pelaku yang kini telah diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut adalah RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Seluruhnya telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Metro Menteng guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Menyikapi maraknya kejadian serupa, Kombes Susatyo turut menyampaikan imbauan serius kepada masyarakat, khususnya para orang tua. Beliau menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam melakukan pengawasan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang mengarah pada aksi kekerasan.
“Kami sungguh-sungguh mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga putra-putrinya dengan lebih ketat. Jangan biarkan mereka keluar rumah pada malam hari tanpa ada pengawasan yang memadai. Arahkanlah anak-anak pada berbagai kegiatan yang positif demi masa depan mereka yang lebih baik dan terhindar dari perilaku negatif,” tegas Susatyo dengan harapan penuh.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, sebuah konsekuensi serius bagi pelanggar hukum.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan intensitas patroli sebagai langkah pencegahan dini. Strategi ini vital untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ibu kota.
“Kami akan terus meningkatkan frekuensi dan intensitas patroli, khususnya pada jam-jam rawan terjadinya potensi gangguan kamtibmas. Begitu terdeteksi adanya potensi gangguan, personel kami akan langsung bertindak cepat dan sigap untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan atau tindakan kriminal lainnya,” ujar Kompol William, menegaskan kesiapan penuh jajarannya.
