Jakarta, IDN Times – Menteri Haji dan Umrah (Menteri Haji) Mochamad Irfan Yusuf memberikan kebebasan kepada jemaah haji buat memilih lokasi penyembelihan hewan dam, di Arab Saudi atau Indonesia. Menurutnya, kementerian akan memberi peluang jika jemaah ingin menyebelih hewan dam di Indonesia.
“Semua kita serahkan kepada jemaah. Kalau jemaah ingin menjalankan Dam di Tanah Air, tentu akan kita berikan peluang,” ujar Gus Yusuf di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menteri Haji: Saya Akan Mundur jika Anak Buah Terbukti Melanggar 1. Bisa difasilitasi Baznas 
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bisa memfasilitasi penyembelihan hewan dam di Indonesia.
“Tadi seperti disampaikan Pak Menteri, kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah fiqih bisa dipotong di dalam negeri, itu monggo. Dan bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya,” ucap Dahnil.
Jatah Konsumsi Jemaah Haji 2026: Madinah 27 Kali, Mekkah 84 Kali 2. Pemotongan hewan di Arab Saudi, bisa lewat Adahi 
Apabila jemaah ingin memotong hewan dam di Arab Saudi, bisa melalui Adahi. Itu merupakan lembaga yang diizinkan Kerajaan Arab Saudi untuk menyembelih hewan dam.
“Nah kalau yang di luar negeri, memang disarankan untuk dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Saudi, harus dipotong via Adahi, yaitu lembaga resmi dari Pemerintah Saudi Arabia,” kata Dahnil.
Jemaah Haji 2026 Kloter Perdana Bakal Terbang ke Makkah 22 April 3. MUI haramkan penyembelihan hewan dam di Indonesia 
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang penyembelihan hewan dam di Indonesia. Menurut MUI, penyembelihan hewan dam hanya bisa dilakukan di Tanah Haram.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, tentang penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ di luar Tanah Haram. Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta, 24 Oktober 2025.
Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah,” bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin kedua fatwa, dilansir dari laman resmi MUI, Rabu (26/11/2025).
