Banjir Bandang Tapanuli: Walhi Tuding 7 Perusahaan Biang Kerok!

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (Walhi Sumut) menuding tujuh perusahaan berkontribusi besar dalam banjir bandang dan tanah longsor di kawasan Tapanuli. Walhi, juga data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Utara, menyebut bencana itu kian luas sejak akhir pekan lalu hingga hari ini, Kamis 27 November 2025, dampak badai dari Selat Malaka dan sempat landfall di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara.

Advertisements

Walhi mendata, sebanyak 51 desa di 42 kecamatan dan delapan kabupaten/kota di Sumatra Utara terdampak banjir bandang dan longsor. Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) adalah yang paling parah. Keduanya adalah bagian dari Ekosistem Harangan Tapanuli, atau dikenal juga sebagai Ekosistem Batangtoru, yang merupakan salah satu bentang hutan tropis esensial terakhir di Sumatra Utara.

Sebagai bagian dari pegunungan Bukit Barisan, hutan Batangtoru menjadi sumber air utama, mencegah banjir dan erosi, serta menjadi pusat Daerah Aliran Sungai (DAS) menuju wilayah hilir. Itu sebabnya Walhi Sumatra Utara menduga tujuh perusahaan yang selama ini mengeksploitasi tutupan hutan Batangtoru berkontribusi sebagai pemicu banjir dan longsor yang kini mengepung kawasan Tapanuli.

“Itu menjadi bukti kerusakan ekosistem yang tak terbantahkan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba melalui keterangan tertulis, Kamis 27 November 2025.

Advertisements

Rianda menegaskan, banjir bandang dan tanah longsor di kawasan Tapanuli bukan sekadar akibat hujan ekstrem dampak Siklon Tropis Senyar. Dari citra satelit, kata dia, menunjukkan sekitar lokasi yang terkena banjir, banjir bandang, dan longsor, hutan sudah gundul. “Ini bukti campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan sehingga terjadi bencana” katanya lagi.

Walhi menuntut pemerintah agar menghentikan aktivitas ketujuh perusahaan yang beroperasi di kawaaan Ekosistem Batangtoru demi mencegah bencana serupa terulang. Selain juga, ketujuhnya beroperasi di atau sekitar Ekosistem Batangtoru yang juga rumah atau habitat bagi orang utan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya.

7 Perusahaan yang Dimaksud Walhi

Di antara tujuh perusahaan yang dimaksud adalah PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe. Sepanjang 2015-2024, perusahaan ini disebutkan telah mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300 hektare di DAS Batang Toru.

Lalu, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru. Proyek PLTA ini didata Walhi telah menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan di sepanjang 13 kilometer daerah sungai, serta gangguan fluktuasi debit sungai. Proyek juga menyebabkan sedimentasi tinggi akibat pembuangan limbah galian terowongan dan pembangunan bendungan.

Gelondongan kayu dalam jumlah besar dalam video viral luapan Sungai Batangtoru di Jembatan Trikora, Tapanuli Selatan, diduga berasal dari area pembangunan infrastruktur PLTA NSHE ini.

Ada juga PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) di Tapanuli Selatan. Ribuan hektare hutan di DAS Batangtoru, menurut Walhi, telah beralih fungsi menjadi PKR yang ditanami eukaliptus, terutama di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan. Skema pemanfaatan kayu tumbuh alami atau PHAT dituding telah membabat hutan kawasan Batangtoru dan kini menjadi salah satu pemicu banjir bandang.

Degradasi hutan seluas 1.500 hektare juga terjadi di kawasan koridor satwa yang menghubungkan Dolok Sibualbuali-Hutan Lindung Batangtoru Blok Barat dalam tiga tahun terakhir akibat kegiatan TPL.

Adapun empat perusahaan lainnya adalah PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Pahae Julu; PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Tapanuli Utara; PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Kabupaten Tapanuli Tengah; dan PTPN III Batangtoru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan.

Tempo telah menghubungi Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian, untuk mendapatkan tanggapan perusahaan atas tudingan kontribusi kepada bencana yang trejadi. Namun hingga berita ini ditulis Katarina belum merespons.

Adapun TPL tegas menolak tuduhan Walhi tersebut. Alasan Corporate Communication Head TPL Salomo Sitohang adalah bahwa seluruh kegiatan PT TPL telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah yang berwenang. Ia mengklaim seluruh kegiatan operasional TPL dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten.

Pilihan Editor: Gempa dari Zona Megathrust Guncang Aceh Usai Hantaman Badai

Advertisements