Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hal itu diatur dalam
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hal itu diatur dalam
Jawaban :
UUD 1945 pasal 27 ayat 2.
Penjelasan :
Soal tersebut menanyakan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak diatur dalam apa?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Jadi, jawabannya adalah UUD 1945 pasal 27 ayat 2.