Kewarganegaraan dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 pasal
Kewarganegaraan dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 pasal
Jawaban :
Pasal 27 ayat 3
Penjelasan :
Berikut pembahasannya, pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Jadi jawabannya dari pertanyaannya adalah pasal 27 ayat 3.