Ketua PN Jaksel Divonis! Arif Nuryanta Dipenjara 12,5 Tahun

MANTAN Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap hakim untuk vonis lepas terdakwa korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Advertisements

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair,” kata ketua majelis hakim, Effendi, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp 14.734.276.000 atau Rp 14,73 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Arif dapat disita untuk dilelang.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan 5 tahun penjara,” kata Effendi.

Advertisements

Majelis hakim meyakini Arif Nuryanta terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman tersebut karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam memberantas korupsi, serta mencoreng nama baik lembaga yudikatif. Terdakwa, yang juga merupakan penegak hukum, telah melakukan korupsi dalam jabatannya, serta perbuatan terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.

“Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang suap dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” kata kata hakim anggota, Adek Nurhadi.

Jaksa sebelumnya mendakwa Arif menerima suap dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng. Ia menerima Rp 15,7 miliar untuk mengatur putusan perkara tersebut.

Jaksa menjelaskan, uang itu diterima saat Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Hadiah itu diterima bersama mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta majelis hakim perkara korupsi minyak goreng, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Jaksa mengatakan, uang suap tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafe’i. Mereka adalah advokat terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total uang suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (minyak sawit mentah) dan turunannya. “Supaya perkara tersebut diputus dengan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging.” kata jaksa membacakan dakwaannya, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Pilihan Editor: Relevansi Video Marcella Santoso dalam Penyidikan Korupsi Sawit

Advertisements