
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) secara tegas menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP B, seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar yang bertugas di Semarang. Keputusan monumental ini diambil setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) rampung menggelar sidang etik terhadap AKBP B pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, dalam pernyataannya pada Kamis, 4 Desember 2025, menjelaskan bahwa AKBP B terbukti melakukan pelanggaran berat yang secara fundamental mencoreng citra institusi kepolisian. “AKBP B terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” tegas Artanto, menggambarkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan.
Artanto menambahkan, AKBP B tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga norma agama dan kesusilaan. Ia terbukti menjalin hubungan asmara terlarang alias berselingkuh dan tinggal bersama seorang perempuan berinisial DL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Perbuatan AKBP B tersebut, menurut Artanto, telah menimbulkan dampak serius terhadap reputasi korps Bhayangkara. “Peristiwa ini memicu pemberitaan luas di tengah masyarakat dan secara signifikan merusak citra positif institusi Polri,” ungkap Artanto, menyoroti implikasi pelanggaran tersebut.
Selain sanksi pemecatan, AKBP B juga dikenai sanksi tambahan berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari sebagai bentuk hukuman disipliner. Menyikapi putusan ini, AKBP B menyatakan akan mengajukan banding, menunjukkan upaya terakhirnya untuk mempertahankan karier di kepolisian.
Artanto menegaskan, keputusan berat ini adalah wujud nyata komitmen instansinya dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi kepolisian. “Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Artanto, mengirimkan pesan kuat tentang integritas.
Sebelumnya, AKBP B menjalani persidangan etik oleh Komisi KKEP Polda Jawa Tengah. “Saya baru diberitahu ada agenda sidang etik AKBP B, ini lagi meluncur ke Polda Jawa Tengah,” kata kuasa hukum keluarga DL, Zainal Petir, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Desember 2025, sesaat sebelum sidang dimulai.
Nama AKBP B sendiri diduga terlibat dalam kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DL. AKBP B merupakan individu pertama yang menemukan dan melaporkan kematian dosen Untag tersebut, memunculkan pertanyaan publik mengenai keterlibatannya.
Fakta mengejutkan terungkap, AKBP B ternyata tinggal serumah dengan korban. “Diduga tinggal bersama seorang wanita berinisial DL tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Artanto pada Kamis, 20 November lalu, mengungkapkan detail hubungan terlarang tersebut.
Artanto membeberkan, fakta penting ini baru terkuak setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara terkait kematian korban. Dari penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa AKBP B telah melanggar kode etik secara serius karena tinggal serumah dengan korban tanpa status suami istri yang sah.
Pilihan Editor: Bisakah Warga Menggugat Pemerintah Atas Bencana di Sumatera
