Diduga picu banjir, kebun sawit di Tapanuli Tengah ini disegel KLH

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyegel kebun sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diduga ikut memicu banjir pada akhir November lalu. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan operasi kebun, maupun pabriknya, yang berisiko memperburuk kondisi hidrologi harus dihentikan sementara, sambil memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan lingkungan.

Advertisements

“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 11 Desember 2025.

Sebelum akhirnya memasang plang pengawasan di areal kerja PT TBS, para petugas KLH sudah memantau sejumlah titik di Sumatera Utara setelah curah hujan ekstrem berlalu. Tim pengawas menggelar verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi. Plang akan dipasang sampai keterangan dan dokumen lingkungan TBS terverifikasi.

“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,”ujar Hanif.

Advertisements

Otoritas sudah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk PT TBS. Manajemen diminta menyetor dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pengawas dari KLH akan menilai kepatuhan perusahaan terhadap administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, serta upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.

Penyegelan berakhir bila PT TBS maupun entitas induknya dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Sebaliknya, Hanif menjanjikan penindakan hukum bila ada temuan pelanggaran.

“Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh. Keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” tutur dia,

Sejauh ini, KLH juga sudah meminta regulator di tingkat provinsi, kabupaten, dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan kawasan dan pembersihan material yang menghambat aliran sungai. Hanif memastikan lembaganya selalu memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat.

Pilihan Editor: Mengapa Tanggul Laut Solusi Sementara Melindungi Jakarta

Advertisements