
Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Iman Imanuddin, menegaskan komitmennya untuk mengupayakan pengembalian kerugian yang dialami ratusan korban kasus penipuan wedding organizer (WO) milik tersangka Ayu Puspita. Langkah strategis yang akan ditempuh adalah dengan menelusuri seluruh aset milik Ayu.
Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa tim penyidik akan bekerja maksimal dalam proses penelusuran aset ini. “Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (13/12). Ia menambahkan, sebagai penegak hukum, pihaknya bertekad memberikan yang terbaik bagi para korban sambil tetap menjaga hak-hak tersangka.
Kasus penipuan WO ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menerima delapan laporan polisi dan 199 aduan dari korban. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 11,5 miliar. “Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan Rp 11,5 miliar. Tepatnya Rp 11.588.117.160,” jelas Iman, merinci angka kerugian yang sangat besar tersebut.
Kerugian yang dialami oleh masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta. Variasi ini disebabkan oleh sistem pembayaran uang muka (DP) yang diminta oleh pelaku. Para korban tergiur oleh tawaran keuntungan tambahan apabila mereka melunasi pembayaran lebih awal dari jadwal yang ditentukan. Inilah yang menjadi modus operandi utama tersangka dalam menjerat korban, menjanjikan imbalan menarik yang tidak pernah terwujud.
Saat ini, Ayu Puspita telah ditetapkan sebagai tersangka bersama salah seorang karyawannya, Dimas. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban penipuan WO ini.
