
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menuntaskan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan sadis terhadap dua “mata elang” atau debt collector hingga meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam putusan tersebut, dua polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara empat anggota lainnya dikenai sanksi mutasi dan demosi selama lima tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago, mengonfirmasi bahwa personel yang mendapatkan sanksi PTDH adalah Brigadir IAM dan Brigadir Dua (Bripda) AMZ. Sementara itu, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA menerima sanksi mutasi dan demosi. Keputusan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik dan hukum.
Menurut keterangan Erdi, sidang KKEP mengungkap fakta bahwa keempat personel yang dikenai sanksi mutasi dan demosi hanya mengikuti ajakan senior mereka. “Keempatnya hanya mengikuti ajakan senior untuk menolong Bripda AMZ,” jelas Erdi saat memberikan keterangan di Mabes Polri pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kronologi insiden tragis ini bermula ketika kedua debt collector tersebut menghentikan AMZ, yang merupakan pemilik sepeda motor Nmax berwarna hitam. AMZ kemudian menghubungi dan meminta bantuan IAM. Setelah itu, IAM mengajak empat rekannya untuk datang ke lokasi kejadian, tepat di seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata. Menurut keterangan saksi, kejadian pengeroyokan dimulai sekitar pukul 15.30 WIB, di mana beberapa orang yang turun dari sebuah mobil langsung mengeroyok kedua anggota “matel” tersebut.
Akibat pengeroyokan brutal tersebut, kedua “mata elang” yang saat itu tengah melakukan penagihan utang kehilangan nyawa mereka. Salah satu korban meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara korban lainnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit setelah sempat mendapat perawatan.
Menyusul putusan etik ini, keenam polisi yang terlibat dalam pengeroyokan mata elang tersebut telah mengajukan banding. Upaya banding ini dilakukan oleh seluruh personel, baik yang dijatuhi sanksi pemecatan maupun yang dikenai sanksi demosi. Hal ini mengindikasikan bahwa para terduga pelaku mencoba mencari keringanan atas sanksi yang telah dijatuhkan.
Erdi juga menambahkan, sidang KKEP berlangsung pada Rabu, dari pukul 08.00 hingga pukul 07.45 WIB. Sidang tersebut dilaksanakan di tiga ruangan terpisah dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pengawasan Profesi (Kabiro Wasprof) Brigadir Jenderal Agus Wijayanto. Selain sanksi etik, keenam polisi ini juga telah menjalani proses pidana. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maut ini, menandakan bahwa proses hukum pidana akan tetap berjalan paralel dengan sanksi etik kepolisian.
Annisa Febiola berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Aturan Baru Polri Bertentangan dengan Putusan MK
