Resmi! DPR Ketok Palu Sahkan RKUHAP Jadi UU

Solderpanas – Setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan harapan membawa perbaikan signifikan.

Advertisements

Momen bersejarah tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Pertemuan penting itu digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 18 November.

Rapat paripurna yang menentukan nasib RKUHAP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam forum yang disaksikan oleh seluruh anggota Dewan, pimpinan DPR secara resmi meminta persetujuan dari setiap fraksi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tersebut.

Dengan suara lantang, Puan Maharani mengajukan pertanyaan krusial, “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Serentak, jawaban “Setuju” menggema dari para anggota Dewan, menandakan persetujuan penuh atas substansi yang telah dirumuskan.

Advertisements

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penegasan penting. Beliau menekankan bahwa rumusan akhir RKUHAP yang diajukan ke paripurna adalah hasil kompilasi masukan ekstensif dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ini menunjukkan komitmen kuat terhadap partisipasi publik dalam pembentukan regulasi yang berdampak luas.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa mayoritas, bahkan “lebih dari 99 persen” substansi dalam draf tersebut berasal dari aspirasi publik. Masukan berharga ini datang dari berbagai kalangan, mulai dari advokat, akademisi, hingga berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM). Beliau menegaskan, “Seratus persen lah ya, mungkin 99 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil.” Fokus utama dari revisi ini, tambahnya, adalah pada penguatan peran advokat dan hak tersangka. Hal ini diharapkan menjadi mekanisme vital untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, sekaligus menjamin keadilan dalam setiap tahapan proses hukum.

Ringkasan

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 November. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan disetujui secara serentak oleh seluruh fraksi Dewan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa mayoritas rumusan RKUHAP berasal dari masukan ekstensif masyarakat sipil, termasuk advokat dan akademisi. Fokus utamanya adalah penguatan peran advokat serta hak tersangka. Hal ini bertujuan untuk mengontrol potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan menjamin keadilan dalam setiap tahapan proses hukum.

Advertisements