Habiburokhman Sebut Laporan ke MKD Mengada-ada: Ada Apa?

JAKARTA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman, dengan tegas membantah tudingan serius yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil. Ia menyebut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dirinya dan sejumlah anggota dewan lainnya ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) sebagai aduan yang mengada-ada. Habiburokhman membantah keras adanya pencatutan nama lembaga masyarakat sipil dalam penyusunan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.

Advertisements

“Ini laporan yang mengada-ada. Sudah jelas, tidak ada pencatutan nama, apalagi upaya memanipulasinya,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP telah melayangkan laporan resmi ke MKD, menuntut pertanggungjawaban 11 anggota Komisi III DPR. Para anggota dewan ini dituduh melanggar kode etik selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP. Anggota DPR yang dilaporkan mencakup nama-nama terkemuka seperti Habiburokhman; dua Wakil Ketua Komisi III, Mohammad Rano Alfath dan Sari Yuliati; serta anggota Komisi III lainnya, yaitu Safaruddin, Soedeson Tandra, Muhammad Rahul, Machfud Arifin, Hasbiallah Ilyas, Nasir Jamil, Endang Agustina, dan Hinca Ikara Putra Pandjaitan.

Inti dari aduan koalisi adalah klaim bahwa sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang diklaim berasal dari usulan masyarakat sipil merupakan bentuk pembohongan publik. Koalisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengusulkan muatan pasal-pasal tersebut. Mereka menduga kuat Komisi III sengaja mencatut nama lembaga masyarakat sipil demi memenuhi prinsip partisipasi bermakna, sebuah prasyarat esensial dalam setiap pembahasan undang-undang.

Advertisements

Muhammad Fadhil Alfathan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menjelaskan bahwa laporan ke MKD didasari oleh dugaan pelanggaran kode etik DPR yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015. Lebih lanjut, para terlapor juga disinyalir melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut UU MD3, setiap anggota dewan wajib melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi kode etik. Fadhil menekankan bahwa partisipasi publik secara bermakna bukan hanya hak konstitusional, tetapi juga diamanatkan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga pelanggarannya patut ditindaklanjuti.

Namun, bantahan keras kembali disampaikan oleh Habiburokhman. Politikus senior dari Partai Gerindra itu bersikukuh bahwa DPR, khususnya Komisi III, telah maksimal menyerap aspirasi publik selama pembahasan RUU KUHAP. Ia bahkan mengklaim bahwa isi KUHAP yang baru disahkan tersebut, sekitar 99 hingga 100 persen, merupakan representasi murni dari aspirasi masyarakat sipil yang telah diakomodasi sepenuhnya.

Pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang, yang terjadi pada Selasa siang, 18 November 2025, tak lepas dari sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses pembahasannya yang dinilai sangat terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Mereka menduga percepatan ini dilakukan demi menyelaraskan KUHAP baru dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan dua tahun lalu dan akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Fadhil menegaskan bahwa sepanjang proses yang diamati sejak Mei hingga November, pembahasan RUU KUHAP sama sekali tidak memenuhi tiga prinsip esensial partisipasi bermakna, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan. “Sejak proses yang kami lalui dari setidaknya dari Mei kemarin sampai dengan November ini, kami menilai proses pembahasan RUU KUHAP ini tidak sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna,” ungkap Fadhil pada Senin, 17 November 2025.

Pilihan Editor: Indikasi Akal-akalan Pembahasan RUU KUHAP

Ringkasan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah keras laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut menuduh Habiburokhman dan 10 anggota Komisi III lainnya mencatut nama lembaga masyarakat sipil dalam penyusunan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Habiburokhman menegaskan laporan itu mengada-ada dan mengklaim sekitar 99-100 persen isi KUHAP baru murni representasi aspirasi masyarakat sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil, melalui LBH Jakarta, mendasarkan laporan mereka pada dugaan pelanggaran kode etik DPR dan UU MD3, dengan menyatakan Komisi III tidak memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna. Mereka mengkritik proses pembahasan RUU KUHAP yang dinilai sangat terburu-buru dan tidak sesuai dengan prinsip hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapat penjelasan. Koalisi menduga percepatan pengesahan KUHAP ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Advertisements