
PETUGAS Satpol PP Kabupaten Bekasi melarang wartawan untuk mengambil dokumentasi rumah pribadi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang terletak di wilayah Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat, 19 Desember 2025. Pantauan Tempo di lokasi, ada sejumlah wartawan dari berbagai media yang datang ke rumah Ade Kuswara itu.
Ketika para wartawan tiba di depan pagar rumah Ade, dua petugas Satpol PP langsung mendatangi mereka. Setelah menanyakan tujuan para wartawan mendatangi rumah bupati Bekasi itu, seorang petugas mengatakan bahwa kawasan rumah Ade Kuswara tidak boleh diliput. “Enggak bisa foto, harus steril,” ucap petugas Satpol PP itu.
Setelah melarang wartawan mengambil gambar, petugas Satpol PP memanggil beberapa rekannya yang lain untuk ikut menjaga rumah Ade Kuswara. Total, ada kurang lebih 11 petugas yang bersiaga untuk menjaga situasi rumah Ade Kuswara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 18 Desember 2025. Selain Ade Kuswara, KPK juga menjaring sejumlah orang lainnya. “Sampai dengan saat ini, tim sudah menangkap sekitar sepuluh orang,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Namun Budi belum menjelaskan siapa saja orang yang ditangkap tersebut.
KPK juga telah menyegel ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 19.15 WIB. Selain ruang kerja bupati, KPK juga menyegel ruang Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Iman Nugraha dan kantor Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro.
Pilihan Editor: Mengapa Mengajak Orang Lain Berdemo Bukan Pidana
