
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu seorang jaksa yang lolos dari operasi tangkap tanggan (OTT) di Kalimantan Selatan. Menurut pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, jaksa itu adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi. “Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep mengatakan, Tri Taruna memberikan perlawanan saat KPK menggelar OTT. Ia kemudian menghindar dan kabur masuk hutan. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang dalam hal ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” kata Asep. “Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini tidak membuahkan hasil.”
Dari hasil OTT di Kalimantan Selatan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi. Barang bukti dalam kasus ini berupa uang tunai senilai Rp 318 juta.
Asep mengatakan, dalam kasus pemerasan itu Albertinus diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara Asis dan Tri. Penerimaan itu berasal dari pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan yang masuk ke Kejari tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Asep.
Asep mengatakan, selain melakukan pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran kejaksaan melalui bendahara yang digunakan untuk dana operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan sejumlah Rp 257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi. “Sementara itu ASB yang merupakan perantara APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 63,2 juta,” kata Asep.
Untuk Tri Taruna, dalam praktik lancung tersebut diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar. Uang itu diterima sejak 2022 hingga 2024. Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
