
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka pemerasan. Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Kamis, 18 Desember 2025 lalu.
Albertinus diduga melakukan praktik lancung dengan melakukan pemerasan terhadap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
“Modusnya dengan menghubungi kepala SKPD soal adanya aduan masyarakat, jika tidak memberikan sesuatu maka laporan akan ditindaklanjuti,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep mengatakan, yang membuat para kepala SKPD tersebut memberikan sejumlah uang kepada Albertinus melalui jajaran di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, karena disertai ancaman. Meskipun para kepala SKPD itu merasa tidak ada masalah dengan lembaganya.
“Jika tidak ada perkara yang sedang ditangani di situ, dibuat seolah ada laporan masyarakat bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut,” kata Asep.
Albertinus ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR). Baru Albertinus dan Asis yang ditahan, karena Tri melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Asep.
Albertinus rupanya baru menjabat sekitar lima bulan sebagai Kajari Kabupaten HSU. Ia resmi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 29 Juli 2025. Sebelum menjabat sebagai Kajari HSU, ia sempat menjabat sebagai Kajari Tolitoli Sulawesi Tengah.
Berikut jejak kontroversi Albertinus P Napitupulu:
Pernah diusir warga Tolitoli
Pada bulan Maret 2025, Albertinus sempat viral karena diusir puluhan warga dari lokasi pembangunan vilanya di Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Saat itu Albertinus menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Musababnya, warga marah kepada Albertinus karena jajarannya menetapkan Kepala Desa Pagaitan, Damianus Mikasa sebagai tersangka korupsi dana desa.
Dilaporkan LBH karena pemerasan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah pernah melaporkan Albertinus saat menjabat sebagai Kajari Tolitoli ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung pada 1 Juli 2025.
Pelaporan itu diduga terkait dengan upaya kriminalisasi dan permintaan sejumlah uang kepada Direktur PT Megah Mandiri Makmur Benny Chandra. Benny dijadikan tersangka pada 30 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi pasar rakyat Dakopamean, Desa Galumpang, Kabupaten Tolitoli senilai Rp 5,6 miliar.
Benny diminta menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar serta sejumlah sertifikat tanah agar kasus dugaan korupsi tersebut tidak dilanjutkan.
Dicopot dari jabatan Kasipenkum Kejati Jakarta
Albertinus pernah terlibat kasus suap saat menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 2013. Kala itu jabatan Albertinus sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum).
Nama Albertinus sempat disebut dalam persidangan dugaan korupsi penanganan pajak PT The Master Steel yang ditangani KPK. Albertinus disebut menerima US$ 20 ribu dari dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.
Dalam perkara ini, Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung saat itu hanya memberlakukan sanksi etik terhadap Albertinus dengan pencopotannya dalam jabatan. Tidak ada informasi lebih lanjut soal penanganan hukum terhadap Albertinus.
Harta kekayaan Albertinus naik drastis
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, harta kekayaan Albertinus naik drastis saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Laporan terakhir harta kekayaan Albertinus pada 2019, senilai Rp 255 juta, namun saat menjadi Kajari Tolitoli sejak 2023 harta kekayaannya naik menjadi Rp 1,12 miliar.
Pilihan Editor: Mengapa Polisi Sulit Menemukan Pemilik Kayu Banjir Sumatera
