
Lampung Geh, Bandar Lampung – Sebanyak 123 pengendara tercatat melakukan pelanggaran pada hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2025 di Kota Bandar Lampung, Selasa (18/11).
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol G.M Angga Satrya Wibawa mengatakan operasi Zebra Krakatau ini berlangsung selama 2 minggu atau mulai 17–30 November 2025.
“Pada hari pertama, terdapat 123 kendaraan terkonfimasi melakukan pelanggaran di wilayah Kota Bandar Lampung,”katanya kepada Lampung Geh.
Angga menambahkan, dari jumlah tersebut 6 pelanggaran ditindak melalui kamera ETLE, sementara 117 pengendara mendapat teguran.
“Untuk ETLE didominasi pelanggaran rambu-rambu lalulintas, sedangkan pelanggaran yang diberikan teguran bervariatif ada tidak menggunakan helm, melawan arus dan beberapa pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Diketahui, Polresta Bandar Lampung menerjunkan 53 personel dengan melibatkan unsur Pemerintah Kota, TNI, Dishub, Jasa Raharja, serta tenaga kesehatan.
Dalam operasi ini, Polisi mengedepankan upaya pre-emtif dan preventif untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, penindakan represif melalui E-Tilang (tilang elektronik) maupun tilang manual khusus untuk pelanggaran fatal seperti balap liar, penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm, serta bonceng tiga. (Yul/Lua)
