
JAKSA penuntut umum menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim, terdakwa perkara korupsi di Perusahaan Gas Negara (PT PGN). Alasannya, perbuatan Iswan dinilai tidak memenuhi syarat pengajuan.
“Bahwa terdakwa Iswan Ibrahim merupakan pelaku utama dalam perkara a quo sehingga tidak memenuhi syarat untuk dikabulkannya permohonan justice collaborator,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin, 22 Desember 2025.
Menurut jaksa, Iswan telah mendapatkan perolehan dana berupa advance payment dari pihak PT PGN Tbk. Iswan juga menyetujui pembayaran advance payment dengan underlying perjanjian jual-beli gas dengan PT PGN dengan kemungkinan peluang akuisisi.
“Padahal terdapat permen ESDM nomor 6 tahun 2016 tentang larangan kegiatan penjualan bertingkat,” kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan, Iswan juga telah mengajukan invoice pengajuan pembayaran advance payment kepada PT PGN, padahal kondisi perusahaan tersebut bukan perusahaan financing atau pembiayaan.
Sebelumnya, Eks Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC. Pengakuannya terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) alias PT PGN periode 2017-2021.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025, mengagendakan pemeriksaan terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lainnya atau saksi mahkota.
Mulanya, jaksa menanyakan soal aliran uang US$ 15 juta yang menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Kemudian jaksa menyinggung soal rencana pengajuan diri Iswan sebagai JC.
“Ini saudara mengajukan Justice Collaborator ya?” tanya jaksa kepada Iswan di ruang sidang.
“Iya,” jawab Iswan.
“Kalau boleh tahu apa tujuannya?” tanya jaksa.
“Sebenarnya saya hanya untuk memperjelas saja permasalahan kenapa terjadi jual beli gas segala macam itu. Pada waktu itu memang ditemukan voucher senilai US$ 15 juta itu saya jelaskan skenarionya seperti apa,” kata Iswan.
“Saudara membuka fakta itu?” kata jaksa.
“Iya membuka fakta itu,” kata Iswan.
“Hal-hal lainnya saudara kooperatif?” tanya jaksa
“Iya pasti saya kooperatif,” kata Iswan.
Iswan dituntut 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara tersebut. Sidang tuntutan Iswan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Desember 2025.
Jaksa penuntut umum meyakini Iswan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa membacakan amar tuntutannya, Senin.
Selain pidana kurungan dan denda, jaksa juga menuntut Iswan membayar uang pengganti ke negara sebesar US$ 3.333.723 (US$ 3,33) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu yang ditentukan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa.
Pilihan Editor: Penjelasan PT PGN soal Korupsi Jual-Beli Gas yang Menyeret Bekas Direktur
