
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dokumen dan elektronik dari penggeledahan di komplek perkantoran Kabupaten Bekasi. KPK menggeledah dalam pengusutan dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan lima buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 23 Desember 2025.
Budi mengatakan penggeledahan di kawasan perkantoran Bupati Bekasi berlangsung Senin, 22 Desember. Beberapa dokumen yang disita memuat sejumlah informasi tentang pengadaan proyek pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan di 2026. “Sedangkan dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ucapnya.
KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Desa Sukadami HM Kunang, yang merupakan ayah Ade Kuswara, dan Sarjan selaku pihak swasta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 20 Desember 2025.
Asep menjelaskan, bahwa Ade diduga melakukan praktik “ijon” atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.
Total uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Kemudian sebanyak Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
Dalam OTT Kamis lalu, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan Kunang dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pilihan Editor: Debat Delik Hukum Pemerasan oleh Jaksa
