Menteri AHY minta kecelakaan di Tol Krapyak diusut tuntas


Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendesak agar insiden kecelakaan lalu lintas maut di ruas Tol Krapyak diinvestigasi secara tuntas dan menyeluruh. Penegasan ini disampaikan AHY dengan harapan tragedi serupa tidak akan terulang lagi di masa mendatang.

Advertisements

“Saya sudah meminta jajaran Kementerian Perhubungan dan Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri untuk melakukan investigasi sampai tuntas semuanya,” ungkap AHY saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, pada Selasa, 23 Desember 2025. Ia juga menekankan pentingnya angkutan umum untuk beroperasi sesuai standar dan mematuhi seluruh regulasi berlalu lintas, serta memastikan pengemudi berada dalam kondisi prima dan bugar saat bertugas.

Kecelakaan tragis ini menimpa bus milik Perusahaan Otobus Cahaya Trans di ruas simpang susun keluar Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025. Bus yang mengangkut 34 penumpang tersebut terguling sekitar pukul 00.30 WIB, memicu kekhawatiran serius mengenai standar keselamatan angkutan umum.

Data awal yang berhasil dihimpun mencatat bahwa musibah ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, bus dengan nomor polisi B 7201 IV tersebut dikemudikan oleh seorang sopir cadangan ketika mengalami insiden kecelakaan tunggal itu.

Advertisements

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ribut Hari Wibowo, mengonfirmasi bahwa sopir cadangan yang bersangkutan kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Bus nahas itu sendiri diketahui sedang dalam perjalanan panjang dari Jatiasih, Kota Bekasi, menuju Yogyakarta.

“Saat ini pengemudi telah diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian,” jelas Irjen Ribut dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 23 Desember 2025, seperti dikutip dari Antara.

Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan pernyataan penting yang mengungkapkan bahwa bus tersebut tidak laik jalan atau tidak layak beroperasi. Hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 mengindikasikan bahwa bus tidak memenuhi standar kelayakan. Selain itu, bus Cahaya Trans juga tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi, menambah daftar pelanggaran serius terkait operasionalnya.

Pilihan Editor: Berapa Kerugian Pengusaha Akibat Pembatasan Angkutan Barang

Advertisements