Kasus Petral: Kejagung Limpahkan Penyidikan ke KPK? Ketua KPK Ungkap!

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) kepada KPK. Pelimpahan ini, menurut Setyo, didasari oleh fakta bahwa KPK telah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus Petral tersebut.

Advertisements

“Nah, karena mereka (Kejaksaan Agung) tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan, gitu,” jelas Setyo Budiyanto saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 18 November 2025. Penyerahan wewenang ini menegaskan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Setyo menambahkan bahwa lembaganya akan terus berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung, khususnya dalam proses penetapan tersangka di kasus krusial ini. Meski demikian, identitas pihak-pihak yang sedang dibidik sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL masih dirahasiakan. “Jadi sementara masih surat perintah penyidikan (sprindik) umum,” imbuh Setyo, mengindikasikan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan belum mengerucut pada nama tertentu.

Pernyataan Ketua KPK ini diperkuat oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang membenarkan adanya komunikasi informal antara lembaganya dengan Kejaksaan Agung terkait pelimpahan penyidikan kasus PETRAL. Fitroh menegaskan bahwa proses pelimpahan penyidikan kasus ini hanya tinggal menunggu formalitas resmi antara KPK dan Kejaksaan Agung, menandakan adanya kesepahaman awal.

Advertisements

“Belum ada pelimpahan secara resmi. Komunikasi informal sudah,” kata Fitroh saat dihubungi Tempo pada Selasa. Hal ini menunjukkan bahwa langkah-langkah administratif menuju pelimpahan formal sedang berjalan, meskipun detail resminya belum diumumkan ke publik.

Tempo sendiri telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Kejaksaan Agung mengenai pelimpahan penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Petral. Namun, hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang dilayangkan oleh Tempo pada hari ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya menggunakan sprindik umum dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL/Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada periode 2012–2014, yang kini melebar ke sektor lain.

Lebih lanjut, kasus ini juga menjadi pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012–2014. “Penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa kerugian negara dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada 3 November 2025, mengindikasikan cakupan kerugian yang lebih luas.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Menariknya, Kejaksaan Agung juga tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited. Perbedaannya, Kejaksaan Agung menetapkan tempus penyidikan pada periode 2008–2017, lebih panjang dari yang diusut KPK. “Sudah naik ke penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat Tempo mengonfirmasi pada Kamis, 6 November 2025, menegaskan keseriusan Kejagung dalam kasus ini.

Berdasarkan dokumen permintaan data dari Kejaksaan Agung kepada salah satu instansi yang berhasil Tempo peroleh, selain Petral, penyidikan ini juga mencakup tata kelola minyak mentah di Pertamina Energy Services (PES Pte Ltd) serta Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina. Hal ini menunjukkan bahwa ruang lingkup investigasi Kejagung cukup komprehensif.

Informasi yang Tempo himpun menyebutkan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2025. Mengacu pada dokumen tersebut, penyelidikan awal kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-/27/F.2/Fd.1 yang Kejaksaan Agung keluarkan pada 29 Agustus 2025, menggarisbawahi kronologi dimulainya penyelidikan.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Untuk Apa KPK dan Kejaksaan Berebut Mengusut Riza Chalid

Advertisements