
SEJUMLAH Kepala Daerah di Indonesia telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Namun serikat buruh masih menolak angka UMP baru yang ditetapkan oleh para gubernur, salah satu alasannya adalah nominalnya masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Penolakan datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI menolak nominal kenaikan UMP DKI Jakarta yang diumumkan sebesar Rp 5,73 juta. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan angka itu jauh di bawah standar KHL Jakarta, yakni Rp 5,89 juta. Organisasi ini menuntut agar kenaikan upah tahun depan setara dengan angka KHL. “KSPI, Partai Buruh bersama aliansi setiap pekerja se-DKI Jakarta menolak,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar daring, Rabu, 24 Desember 2025.
Sejumlah wilayah bahkan masih memiliki jarak yang besar antara KHL dengan nominal upah minimum provinsi. Misal UMP Yogyakarta yang tahun depan ditetapkan Rp 2,41 juta, angkanya jauh di bawah KHL Yogyakarta sebesar Rp 4,6 juta. UMP Bali pada 2026 ditetapkan Rp 3,2 juta, sedangkan kebutuhan hidup layak Bali adalah Rp 5,2 juta.
Penghitungan KHL telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan menggunakan standar Organisasi Buruh Internasional (ILO). KHL adalah standar kebutuhan 1 bulan agar pekerja dan keluarganya bisa hidup layak. Mengutip instagram @kemnaker, hasil penghitungan KHL ini berdasarkan kajian bersama Dewan Ekonomi Nasional dan Badan Pusat Statistik.
Berikut standar Kebutuhan Hidup Layak warga RI di 38 provinsi berdasarkan hitungan Kemnaker.
1. Aceh – Rp 3.654.466
2. Sumatera Utara – Rp 3.599.803
3. Sumatera Barat – Rp 4.076.173
4. Riau – Rp 4.158.948
5. Jambi – Rp 3.931.596
6. Sumatera Selatan – Rp 3.299.907
7. Bengkulu – Rp 3.714.932
8. Lampung – Rp 3.343.494
9. Kepulauan Bangka Belitung – Rp 4.714.805
10. Kepulauan Riau – Rp 5.717.082
11. Daerah Khusus Ibukota Jakarta – Rp 5.898.511
12. Jawa Barat – Rp 4.122.871
13. Jawa Tengah – Rp 3.512.997
14. Daerah Istimewa Yogyakarta – Rp 4.604.982
15. Jawa Timur – Rp 3.575.938
16. Banten – Rp 4.295.985
17. Bali – Rp 5.253.107
18. Nusa Tenggara Barat – Rp 3.410.833
19. Nusa Tenggara Timur – Rp 3.054.508
20. Kalimantan Barat – Rp 4.083.420
21. Kalimantan Tengah – Rp 4.279.888
22. Kalimantan Selatan – Rp 4.112.552
23. Kalimantan Timur – Rp 5.735.353
24. Kalimantan Utara – Rp 4.968.935
25. Sulawesi Utara – Rp3.864.224
26. Sulawesi Tengah – Rp 3.546.013
27. Sulawesi Selatan – Rp 3.670.085
28. Sulawesi Tenggara Rp 3.645.086
29. Gorontalo – Rp 3.398.395
30. Sulawesi Barat – Rp 3.091.442
31. Maluku – Rp 4.168.498
32. Maluku Utara – Rp 4.431.339
33. Papua Barat – R 5.246.172
34. Papua Barat Daya – Rp 5.246.172
35. Papua – Rp 5.314.281
36. Papua Selatan – R 5.314.281
37. Papua Tengah – Rp 5.314.281
38. Papua Pegunungan – Rp 5.314.291
Pilihan Editor: Harga Daging Kerbau Melampaui Harga Eceran Tertinggi
