
PENETAPAN Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2026 sebesar Rp 2.570.000 telah memicu gelombang kekecewaan yang meluas dari berbagai elemen serikat pekerja di kota tersebut. Mereka secara tegas menilai bahwa keputusan pemerintah daerah ini jauh dari cerminan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh dan disahkan tanpa mengakomodasi usulan yang telah diajukan sebelumnya.
Kenaikan UMK Solo 2026 ini tercatat sebesar Rp 153.440, meningkat dari UMK Solo 2025 yang berada di angka Rp 2.416.560. Meskipun ada kenaikan, angka tersebut dianggap belum memadai untuk memenuhi tuntutan para pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi, menjelaskan bahwa serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK dengan menggunakan nilai alpha 0,9. Melalui skema perhitungan tersebut, UMK Solo 2026 seharusnya mencapai kisaran Rp 2,6 juta, atau naik sekitar 7,7 persen dari tahun sebelumnya. Namun, pemerintah daerah memilih menggunakan nilai alpha 0,66, sehingga UMK hanya naik menjadi Rp 2,57 juta, atau sekitar 6,3 persen.
“Perbedaan ini membawa dampak yang cukup signifikan bagi buruh. Jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak yang mencapai sekitar Rp 3,6 juta, masih terdapat selisih hampir Rp 1 juta,” ungkap Wahyu saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 25 Desember 2025. Wahyu menambahkan, keputusan ini membuat ruang perjuangan buruh untuk memperoleh upah layak semakin sempit, bahkan menempatkan UMK Solo sebagai yang terendah di kawasan Soloraya jika ditinjau dari nilai alpha yang digunakan.
Senada dengan pandangan tersebut, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Muhammad Sulihudin, menyatakan bahwa kenaikan UMK yang ditetapkan belum sebanding dengan laju pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kota Solo tercatat sekitar 5,61 persen. Sulihudin juga mengingatkan bahwa regulasi memungkinkan upah pekerja sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditetapkan minimal 50 persen dari UMK. “Upah minimum menjadi rujukan penting bagi sektor lain, termasuk UMKM. Jika UMK rendah, maka upah pekerja di sektor tersebut juga otomatis akan ikut tertekan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo, Endang Setyowati, secara khusus menyoroti proses penetapan UMK yang dinilai kurang transparan. Ia menyebutkan bahwa serikat pekerja tidak dilibatkan dalam pembahasan akhir bersama dewan pengupahan. “Yang kami persoalkan bukan hanya hasilnya, tetapi juga proses pengambilan keputusan yang tidak dapat kami kawal hingga akhir,” tegas Endang.
Di tempat terpisah, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjelaskan bahwa besaran UMK Solo 2026 tersebut merupakan titik temu dari beragam usulan, baik dari dewan pengupahan, asosiasi pengusaha, maupun serikat pekerja. “Kami memilih kenaikan di kisaran enam persen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pengendalian inflasi pada tahun 2026,” ujar Respati.
Respati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pelaku usaha, guna memastikan kebijakan upah tetap sejalan dengan perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Pilihan Editor: Bagaimana Subsidi Pupuk Boncos Rp 6 Triliun
