Delpedro: Partai-partai politik tak berpihak pada rakyat

Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang pecah pada akhir Agustus lalu, secara tegas menantang para ketua umum partai politik di Indonesia. Tantangan ini dilontarkan agar mereka menunjukkan keberanian untuk membela para demonstran yang saat ini menghadapi proses hukum. Ia secara terbuka mempertanyakan komitmen sejati para petinggi partai dalam memihak kepentingan rakyat.

Advertisements

“Kami juga ingin menantang para ketua partai yang mengklaim memiliki komitmen terhadap rakyat. Saat ini, kita patut melihat, mana saja partai politik yang berani menyuarakan pembelaan bagi para demonstran? Tidak ada,” ujar Delpedro. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Atas dasar observasi tersebut, Delpedro menyimpulkan bahwa partai-partai politik di Indonesia dinilai tidak berpihak pada aspirasi dan kepentingan rakyat. Ironisnya, menurut Delpedro, justru merekalah yang ia anggap sebagai biang keladi dari gelombang demonstrasi yang melanda pada penghujung Agustus silam. “Ini adalah sebuah ujian bagi partai-partai politik untuk membuktikan keberpihakan mereka, apakah kepada masyarakat atau kepada pihak lain,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu menegaskan.

Pada hari yang sama, Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama jajaran anggotanya menunjukkan solidaritas dengan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi tersebut bertujuan mendesak pembebasan para individu yang mereka sebut sebagai tahanan politik akibat demonstrasi Agustus. Delpedro menilai bahwa keberpihakan Partai Buruh kini sedang diuji di hadapan publik.

Advertisements

“Kami menyaksikan bahwa Partai Buruh sedang diuji, dan mereka terbukti berada di pihak rakyat. Namun, kita perlu melihat bagaimana sikap partai-partai lain, termasuk para aktor politik lainnya,” tambahnya.

Delpedro, bersama tiga aktivis lainnya—yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar—didakwa oleh jaksa karena dituduh telah memprovokasi massa untuk melakukan kerusuhan selama gelombang demonstrasi. Jaksa menduga mereka telah menghasut publik melalui unggahan gambar dan narasi yang disebarkan di platform media sosial.

Dalam materi dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil menemukan setidaknya 80 unggahan dari akun media sosial Instagram yang dinilai mengandung muatan hasutan untuk mengorganisir aksi serta memicu kerusuhan. Barang bukti dalam dakwaan tersebut diperoleh melalui hasil patroli siber dan merupakan konten-konten yang diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.

“Dengan tujuan yang jelas untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah melalui aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” demikian pernyataan jaksa saat membacakan dakwaan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Unggahan-unggahan yang secara konsisten menggunakan sejumlah tagar tertentu tersebut kemudian dijadikan bukti kuat oleh jaksa dalam dakwaan. Hal ini karena konten-konten tersebut dinilai sebagai pemicu hasutan atas kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam mengunggah informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang mengandung unsur penghasutan telah menyebabkan timbulnya kerusuhan di masyarakat, dimulai pada 25 Agustus 2025. Akibatnya, fasilitas umum mengalami kerusakan, sejumlah aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman di kalangan masyarakat luas,” papar jaksa.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Mengajak Demonstrasi Bukan Pidana

Ringkasan

Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025, secara terbuka menantang para ketua umum partai politik di Indonesia. Ia meminta mereka menunjukkan keberanian dalam membela demonstran yang kini menghadapi proses hukum, menyimpulkan bahwa sebagian besar partai tidak berpihak pada rakyat. Delpedro bahkan menganggap partai-partai tersebut sebagai biang keladi di balik gelombang demonstrasi.

Meskipun demikian, Presiden Partai Buruh Said Iqbal beserta jajarannya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunjukkan solidaritas dan mendesak pembebasan “tahanan politik” dari demonstrasi Agustus. Sementara itu, Delpedro bersama tiga aktivis lain didakwa jaksa atas tuduhan memprovokasi kerusuhan melalui 80 unggahan gambar dan narasi di media sosial Instagram. Unggahan-unggahan tersebut dinilai jaksa telah memicu kericuhan, menyebabkan kerusakan fasilitas umum, dan melukai aparat keamanan.

Advertisements