
KOMISI Yudisial menyatakan hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yakni hakim Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial, Anita Kadir, mengkonfirmasi putusan KY tersebut, namun ia tidak menjelaskan detail isi putusan. “Dari KY, sudah mengirimkan surat rekomendasi mengenai hal tersebut kepada MA,” kata dia, Jumat, 26 Desember 2025
“Menyatakan Terlapor 1 saudara Dennie Arsan Fatrika, terlapor 2 saudara Purwanto S Abdullah dan terlapor 3 saudara Alfis Setyawan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8 dan yaitu angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” demikian bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari dokumen yang diterima Tempo.
Pengacara yang saat itu membela Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, membenarkan isi putusan KY tersebut. Dia telah menerima salinan putusan itu. “Iya kami sudah menerima,” kata dia, Jumat, 26 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, KY merekomendasikan agar para hakim tersebut dijatuhi sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan. KY tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim, melainkan sebatas rekomendasi kepada Mahkamah Agung atas hasil pemeriksaan etik yang sudah dilakukan KY. Yang memutuskan apakah rekomendasi itu akan dijalankan atau tidak adalah Mahkamah Agung.
Jika mengacu pada putusan KY, berikut butir yang dinyatakan dilanggar oleh ketiga hakim tersebut:
Angka 1 Butir 1.1. (5)
Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihakpihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.
1.1. Angka 1 Butir 1.1 (7)
Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksisaksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.
Angka 4
Bersikap Mandiri, Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
Angka 8
Berdisiplin Tinggi, Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Angka 10
Bersikap Profesional, Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Hakim Purwanto S Abdullah saat ini adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Mantan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kini juga menjadi pengacara Nadiem.
Tempo mencoba mengkonfirmasi tindak lanjut rekomendasi KY tersebut kepada Jubir Mahkamah Agung, Yanto, namun ia mengaku belum mengetahui adanya putusan itu. “Hari Senin saya cek dulu ya,” kata dia.
Pilihan Editor: Tom Lembong Bebas, Mengapa Importir Gula Divonis Bersalah
