
BADAN Reserse Kriminal Polri bersama Kementerian Luar Negeri memulangkan sembilan warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Sembilan WNI itu tiba di tanah air pada Jumat malam, 26 Desember 2025.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, sembilan WNI itu sempat meminta pertolongan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh, Kamboja karena mengalami penyiksaan. Orang tua korban kemudian membuat laporan kepada Bareskrim pada 8 Desember 2025.
“Ada dugaan perdagangan orang terhadap WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik,” kata Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jumat malam.
Tim dari Bareskrim kemudian berangkat ke Kamboja pada 15 Desember 2025 untuk melakukan penyelamatan sekaligus penyelidikan dugaan TPPO terhadap sembilan korban, terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Menurut Irhamni, korban melarikan diri dari tempat bekerjanya masing-masing karena mendapatkan perlakuan kekerasan, baik fisik maupun psikis. Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja.
Sembilan orang ini berangkat dari Indonesia dengan modus yang berbeda-beda. Seorang korban menuturkan, dia dan suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di Kamboja. Mereka ditawari bekerja di perusahaan dan dijanjikan gaji Rp 9 juta per bulan dengan tugas menjadi operator komputer. “Kami akan mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerjaan ini,” kata Irhamni.
Pilihan Editor: Indonesia Menjadi Target Sindikat Perdagangan Bayi
