Putri Candrawathi, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dikabarkan menerima remisi khusus Natal 2025. Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini berlangsung selama satu bulan, saat ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Kabar mengenai remisi ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Hubungan Masyarakat Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin. “Benar, Bu Putri mendapat remisi Natal selama satu bulan,” ungkap Ratmin ketika dihubungi pada hari Sabtu, 27 Desember 2025, membenarkan adanya keringanan hukuman bagi narapidana tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dari Ratmin menguraikan bahwa remisi khusus adalah bentuk pengurangan masa pidana yang secara rutin diberikan kepada para narapidana pada momen-momen hari besar keagamaan, sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh masing-masing individu. Khususnya untuk remisi Natal ini, lanjutnya, diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik, asalkan mereka telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Selama bulan Desember 2025 ini, Putri Candrawathi menunjukkan partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan di gereja Lapas. Ia juga turut serta dalam persiapan perayaan Natal bersama warga binaan lainnya. Ratmin menambahkan bahwa perayaan sakral ini tidak hanya melibatkan penghuni lapas, melainkan juga berkolaborasi dengan beberapa yayasan eksternal yang selama ini menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas II A Tangerang, menunjukkan upaya pembinaan yang komprehensif.
Tidak hanya terbatas pada kegiatan keagamaan, Ratmin juga mengungkap bahwa sebelum momen Natal ini, Putri Candrawathi aktif dalam kegiatan produktif lainnya. Ia diketahui fokus pada program merajut tas, bahkan mampu memenuhi pesanan dari pihak di luar Lapas, menandakan keterlibatannya dalam proses rehabilitasi dan pengembangan keterampilan.
Selain Putri Candrawathi, Ratmin juga merinci bahwa sebanyak 25 warga binaan lain di Lapas Kelas II A Tangerang turut merasakan berkah remisi khusus Natal 2025. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan terpidana kasus pidana umum, sementara 17 warga binaan sisanya adalah terpidana kasus pidana khusus, menunjukkan bahwa kebijakan remisi ini menjangkau berbagai latar belakang kasus.
Pilihan Editor: Pernah Dipatsus Karena Kasus Sambo, Brigjen Budhi Herdi Masuk Tim Transformasi Reformasi Polri
