
PENGADILAN Negeri Kota Surakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan ijazah mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS), Selasa, 30 Desember 2025. Sidang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat yang telah mengajukan 33 alat bukti surat kepada majelis hakim.
Achmad Satibi selaku ketua majelis hakim memimpin jalannya sidang. Bersama dua hakim anggota yakni Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro, Achmad Satibi mencermati satu per satu alat bukti surat yang diajukan oleh penggugat.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen yang diserahkan secara fisik maupun yang diunggah dalam sistem persidangan elektronik. Dari pemeriksaan itu, diketahui tidak seluruh alat bukti yang diajukan dinilai lengkap dan sah oleh majelis hakim.
Achmad Satibi menyampaikan sebagian bukti telah dinyatakan valid, namun terdapat pula alat bukti yang belum memenuhi syarat. Majelis hakim hanya menerima lima alat bukti, salah satunya berupa ijazah para penggugat.
“Untuk surat bukti penggugat kami bacakan dan diperbaiki. P1 valid, P2 valid, P3 valid, P4 valid, P5 tidak valid karena tidak lengkap. Masih ada perbaikan, jangan sampai terulang kembali,” kata Achmad saat persidangan digelar hari ini.
Majelis hakim juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam daftar bukti, terutama terkait dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara. Menurut Achmad, ditemukan perbedaan nomor ijazah yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Daftar bukti tadi ada nomor ijazah yang berbeda. Itu kami teliti,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 6 Januari 2026. Agenda berikutnya adalah pembuktian dari pihak tergugat dan turut tergugat.
Achmad menegaskan penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada para tergugat menyiapkan bukti surat secara lengkap dan tertib. Ia mengingatkan agar kesalahan administratif tidak kembali terulang.
“Sidang kita tunda minggu depan untuk memberi kesempatan tergugat dan turut tergugat mengajukan bukti surat terlebih dahulu. Jangan sampai salah lagi, misalnya bukti tiga lembar diunggah hanya satu lembar,” kata dia.
Di akhir persidangan, penggugat sempat meminta agar proses pembuktian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Achmad beralasan pemeriksaan surat harus diselesaikan terlebih dahulu agar persidangan berjalan efektif.
“Surat dulu saja. Saksi akan kami beri kesempatan pada waktu berikutnya,” ujarnya.
Adapun menurut kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, tidak ada masalah dengan substansi alat bukti yang diajukan. Namun, majelis hakim menilai bukti tersebut belum valid karena yang diserahkan masih berupa salinan. Ia mencontohkan alat bukti buku alumni yang hanya salinan. Sebab pihaknya merasa khawatir jika dikirim paket dari Bogor ke Solo ternyata hilang.
“Itu tidak mungkin diproduksi lagi karena cetakan tahun 1988. Jadi, bisa jadi tidak ada yang salah dengan bukti kami. Tidak ada yang salah. Hanya saja tadi disebut tidak valid karena yang diserahkan adalah salinan dari asli, sementara kami belum membawa yang asli,” ujar Taufiq kepada wartawan seusai persidangan.
Taufiq juga menjelaskan adanya perbedaan nomor pada sebagian dokumen yang diserahkan. Menurutnya, hal itu bukan terkait keaslian dokumen, melainkan kesalahan teknis saat proses penyalinan.
“Tapi karena komputer sering terjadi kesalahan saat copy-paste. Itu dibuat malam hari, dan saya ada di situ. Misalnya milik Bangun Sutoto ter-copy untuk Top Taufan Hakim, dan itu memang tidak boleh,” katanya.
Meski demikian, Taufiq menegaskan majelis hakim menilai kesalahan tersebut hanya terjadi pada bagian pengantar dokumen. Ia memastikan ijazah dua penggugat tidak tertukar.
“Tapi oleh Majelis Hakim, itu hanya pengantarnya saja yang salah. Ijazahnya tidak tertukar. Ijazah Bangun Sutoto dan Top Taufan Hakim tidak tertukar, dan nomornya juga tidak salah. Yang salah hanya pengantarnya,” katanya.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua alumni UGM Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Dalam perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I. Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat IV.
Pilihan Editor: Keabsahan Ijazah Sekolah Gibran Dibawa ke Pengadilan
