Ijazah Jokowi Dibahas di Komisi Polri: Ada Apa?

Aktivis Faizal Assegaf melontarkan usulan penting agar kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Usulan ini disampaikan Faizal Assegaf dalam sebuah audiensi antara berbagai pihak dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 November 2025. Uniknya, rombongan Roy Suryo Cs yang semula hadir dalam pertemuan tersebut akhirnya harus meninggalkan lokasi setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan keberatan atas kehadiran mereka yang berstatus sebagai tersangka.

Advertisements

Menanggapi gagasan tersebut, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyambut positif. “Pak Assegaf tadi mengusulkan, bisa tidak mediasi,” ujar Jimly. Ia kemudian melanjutkan dengan menegaskan pentingnya persetujuan dari kedua belah pihak. “Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi,” tambahnya, menunjukkan keseriusan dalam mempertimbangkan opsi penyelesaian ini.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa meskipun proses mediasi berjalan, status tersangka para pihak yang terlibat akan tetap melekat. Namun, jika mediasi berhasil menemukan titik temu atau kesepakatan, proses pidana yang sedang berjalan berpotensi untuk tidak dilanjutkan. Sebaliknya, apabila upaya mediasi menemui jalan buntu, maka proses hukum akan tetap diteruskan sebagaimana mestinya. “Tetapi kalau seandainya tidak berhasil, ya lanjut, kan tidak apa-apa,” tegas Jimly.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo ini. Di antara para tersangka tersebut termasuk nama-nama yang cukup dikenal publik, seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, hingga dr. Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan sapaan dr. Tifa. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam dinamika kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Advertisements

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025, secara resmi mengumumkan penetapan ini. “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H Joko Widodo,” jelasnya, merinci dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Dalam upaya penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya mengklasifikasikan kedelapan tersangka ke dalam dua kelompok atau klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, menunjukkan kompleksitas dakwaan yang dihadapi.

Sementara itu, klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Para tersangka di klaster ini menghadapi jeratan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE. Pembagian klaster ini menegaskan perbedaan fokus atau peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Pilihan Editor: Jimly Asshiddiqie: Masalah Kepolisian Ini Ribet

Ringkasan

Aktivis Faizal Assegaf mengusulkan mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Usulan ini disampaikan dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 19 November 2025, di mana rombongan Roy Suryo Cs, yang berstatus tersangka, diminta meninggalkan lokasi. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyambut positif gagasan mediasi tersebut, namun menekankan pentingnya persetujuan dari kedua belah pihak.

Jimly menjelaskan bahwa jika mediasi berhasil, proses pidana berpotensi dihentikan meskipun status tersangka tetap melekat. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini pada 7 November 2025, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Para tersangka dijerat dengan Pasal KUHP dan Undang-Undang ITE atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.

Advertisements