
Indonesia di ambang kekacauan hukum setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Regulasi vital ini, yang diundangkan hanya pada 17 Desember 2025, memulai masa transisi yang teramat singkat, bahkan belum genap satu bulan sejak diundangkan. Kondisi ini memicu gelombang kekhawatiran serius dari berbagai pihak, khususnya terkait ketiadaan aturan pelaksana yang krusial.
Merespons situasi genting ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Desakan ini bukan tanpa alasan; absennya aturan turunan yang jelas dipandang sebagai bom waktu yang berpotensi menimbulkan kekacauan besar dalam implementasi KUHAP baru di lapangan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menggarisbawahi bahwa proses pembahasan KUHAP dilakukan secara terburu-buru. Publik, menurutnya, bahkan baru memperoleh salinan dokumen regulasi ini pada 30 Desember 2025, hanya dua hari sebelum aturan tersebut berlaku efektif. “Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perpu,” tegas Isnur dalam konferensi pers daring Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, sebagaimana dikutip dari akun YouTube YLBHI pada 1 Januari 2026.
Isnur menilai, pembentukan dan pembahasan KUHAP yang dipaksakan ini akan mengakibatkan kebingungan masif di kalangan aparat penegak hukum saat penerapannya. Ia juga menyoroti kasus serupa pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 2023, namun hingga kini masih belum memiliki peraturan pelaksana teknis. Selama tiga tahun, pemerintah belum juga merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Living Law, RPP Komutasi, serta RPP Tindak Pidana dan Tindakan. “Jadi undang-undangnya baru lahir kemarin, aturan turunannya pun enggak ada,” ujar Isnur, menunjukkan kekecewaannya.
Sebagai informasi, RPP Living Law, Komutasi, dan Tindak Pidana & Tindakan merupakan aturan pelaksana dari KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Regulasi ini seyogianya mengatur lebih detail mengenai hukum pidana adat (living law), perubahan pidana mati/seumur hidup (komutasi), serta implementasi pidana/tindakan. Ketiadaan aturan pelaksana ini, menurut Isnur, berpotensi mendorong masing-masing lembaga penegak hukum untuk membuat peraturan internal sendiri. Kondisi ini dapat membuka ruang tafsir yang berbeda-beda, bahkan berujung pada tindakan sewenang-wenang, dalam penerapan baik KUHAP maupun KUHP baru.
“Siapkan dulu dengan matang di masa transisi. Siapkan dulu RPP-nya, buat RPP, buat aturan-aturan itu, dengan partisipatif terbuka. Kampus dan dosen-dosen diundang dalam pembahasan, masyarakat sipil juga,” pinta Isnur. Ia mempertanyakan transparansi proses, “Selama ini, kan, enggak tahu nih sejauh mana pembahasannya? Siapa yang menyusun? Sekarang di mana dokumennya?”
Di tengah kritikan dari masyarakat sipil, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa secara kelembagaan, Kejaksaan Agung telah menjalin kesepahaman melalui kerja sama dengan Kepolisian, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung.
“Secara teknis, kami juga telah melakukan dan menerapkan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kapasitas jaksa, baik melalui bimbingan teknis, FGD (focus group discussion) atau diskusi kelompok terfokus, serta pelatihan teknis kolaboratif lain,” ujar Anang dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 2 Januari 2026. Dari segi teknis pula, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menerbitkan perubahan standar operasional prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis bagi para jaksa dalam tata cara penanganan perkara berdasarkan KUHP dan KUHAP baru.
Serupa dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI juga mengklaim telah menyiapkan pedoman penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan dokumen panduan tersebut telah disusun oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) dan ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Syahar Diantono.
“Panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026. Menurut Trunoyudo, pedoman tersebut mulai diberlakukan sejak KUHP dan KUHAP baru resmi diterapkan. “Per jam 00.01 hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” imbuhnya. Namun, Trunoyudo belum menjelaskan secara mendetail isi pedoman penerapan kedua undang-undang tersebut.
Sementara itu, Tempo berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan pemerintah ihwal lambannya penyusunan aturan turunan KUHAP dan KUHP. Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej belum merespons pertanyaan Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp hingga Jumat, 2 Januari 2026, mengenai waktu penyelesaian rancangan PP tersebut. Kegagalan komunikasi ini menambah daftar panjang kekhawatiran yang juga disuarakan oleh puluhan akademisi hukum pidana dan kriminologi.
Sebelumnya, puluhan akademisi hukum pidana dan kriminologi telah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menimbang ulang pemberlakuan KUHAP baru. Dalam pernyataan resmi mereka, 57 guru besar dan dosen dari berbagai universitas menilai ketentuan peralihan dalam KUHAP dinilai problematik dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum yang lebih luas.
“Aturan peralihan itu mengatur perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan akan diperiksa berdasarkan KUHAP yang lama. Terhadap perkara yang belum diperiksa akan mengikuti KUHAP baru,” jelas perwakilan dosen, Fachrizal Afandi, pada Selasa, 30 Desember 2025. Fachrizal, yang juga Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki), menjelaskan bahwa keberadaan dua rezim hukum yang berjalan bersamaan berpotensi menciptakan ketidaksinkronan dan ketidakpastian hukum yang serius, bahkan dapat melumpuhkan fungsi peradilan. Kontradiksi norma tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari proses pembahasan yang tergesa-gesa dan minimnya partisipasi publik.
Para akademisi secara tegas menilai bahwa pemerintah seharusnya terlebih dahulu memiliki aturan pelaksana yang memadai sebelum memberlakukan KUHAP. Fachrizal menyebut pemerintah masih belum melengkapi sejumlah aturan pelaksana KUHAP, bahkan aturan pelaksana KUHP baru pun belum rampung. “Ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, dan kesulitan teknis bagi seluruh institusi dalam sistem peradilan pidana serta masyarakat,” kata dia, memperingatkan dampak sistemik yang akan terjadi.
Selain ketiadaan aturan pelaksana yang memadai, KUHAP dan KUHP juga dinilai mengandung pasal-pasal bermasalah. Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyoroti bahwa kedua undang-undang tersebut memuat sejumlah ketentuan kontroversial yang bisa memicu kekacauan hukum yang lebih dalam.
Maidina menilai beberapa ketentuan dalam KUHAP baru secara nyata membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang, mulai dari penangkapan, penahanan, penyadapan, hingga penggeledahan tanpa izin pengadilan. Meskipun regulasi ini menyebutkan tindakan tertentu harus atas izin hakim, frasa pengecualian dalam kondisi mendesak berdasarkan penilaian penyidik dinilai melemahkan fungsi pengawasan pengadilan. Dengan demikian, kepolisian bisa dengan mudah menangkap siapa pun tanpa perlu bukti yang memadai, sebuah perubahan signifikan dari KUHAP sebelumnya yang mewajibkan setiap tindakan dalam penyelidikan disertai izin dari pengadilan. “Ini tidak hanya mendatangkan kondisi yang lebih buruk, tapi justru akan mendatangkan masalah darurat hukum,” tegasnya.
Sebagai ilustrasi, Maidina mencontohkan Pasal 113, 120, dan 140 tentang Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemblokiran. Masing-masing pasal ini mengatur bahwa tindakan penggeledahan (Pasal 113), penyitaan (Pasal 120), dan pemblokiran (Pasal 140) boleh dilakukan tanpa izin dari pengadilan apabila dalam keadaan mendesak. Ini memberikan diskresi yang luas kepada penyidik.
Lebih lanjut, Pasal 7 dan 8 KUHAP baru menyebutkan bahwa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Sementara itu, Pasal 8 ayat (3) mengatur penyerahan berkas perkara oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Menurut Maidina, ketentuan ini berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga superpower dalam sistem peradilan pidana, karena menempatkan semua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik khusus di bawah koordinasi polisi. “Padahal PPNS seperti polisi hutan dan lain-lain itu adalah penyidik yang membutuhkan skill tertentu, yang barangkali lebih baik dari kemampuan penyidik Polri biasa,” ujarnya, menekankan risiko penurunan kualitas penegakan hukum spesifik.
Andi Adam Faturahman, Hanin Marwah, Jihan Ristiyanti, dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor:
Hukuman Kerja Sosial Berlaku Hari Ini. Apa Syaratnya?
