KUHAP baru berlaku tapi aturan pelaksana belum disahkan

UNDANG-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Namun, seluruh peraturan pelaksananya belum juga disahkan.

Advertisements

Terdapat satu peraturan presiden (perpres) dan dua peraturan pemerintah (PP) yang harus ditetapkan oleh pemerintah. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengatakan satu PP dan satu perpres menunggu penetapan, sedangkan satu PP dalam proses finalisasi.

“Menunggu penetapan terkait Rancangan Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPBTI) dan Rancangan PP Mekanisme Keadilan Restoratif. Selainnya proses finalisasi,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat.

Pemerintah menargetkan seluruh peraturan tersebut selesai bulan ini. “Insyaallah dalam bulan ini,” ujar Dhahana.

Advertisements

Nantinya, ia menambahkan, akan ada proses sosialisasi untuk peraturan-peraturan tersebut. “Pada saat ditetapkan langsung berlaku, termasuk sosialisasi tetap dilakukan (lewat) webinar,” kata dia.

KUHAP Baru berlaku secara serentak dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2023. Sedangkan, KUHAP Baru disahkan belakangan pada 19 November 2025.

Meski berlaku bersamaan, KUHP Baru memiliki masa sosialisasi yang lebih lama yaitu tiga tahun penuh. Sedangkan, masa sosialisasi KUHAP Baru adalah kurang dari dua bulan, terpotong oleh libur Natal dan Tahun Baru.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri dari 34 organisasi, mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP Baru. Mereka menilai masa sosialisasi KUHAP Baru terlalu singkat, dan khawatir seluruh aturan pelaksana tidak keburu diselesaikan.

“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perpu,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum”, yang disiarkan di kanal YouTube YLBHI, 1 Januari 2026.

Peraturan pelaksana akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP, agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional. Tanpa aturan-aturan tersebut, menurut Koalisi, akan ada ruang penyimpangan dari norma-norma di dalam KUHAP.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Hukuman Kerja Sosial Berlaku Hari Ini. Apa Syaratnya?

Advertisements