
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Depok membongkar 180 bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong dan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Rabu, 19 November 2025. Kepala Satpol PP Depok Dede Hidayat mengatakan penertiban ini dilakukan setelah anggotanya melayangkan surat peringatan satu sampai tiga.
Pilihan editor: Skandal Pembahasan KUHAP
“Setelah SP tiga kami juga meminta agar penghuni bangunan membongkar dalam 1×24 jam,” kata Dede di lokasi. Adapun bangunan liar yang dibongkar, lanjut Dede, yakni berdiri di sempadan kali, jembatan ataupun jalur hijau. “Kami melakukan penertiban bangunan ini dengan pendekatan persuasif namun tegas ya, penertiban ini sesuai SOP yang berlaku.”
Berdasarkan pendataan, kata Dede, Satpol PP membongkar sekitar 180 bangunan liar. Pembongkaran bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, Dinas, dan Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Kami tertibkan di sepanjang Jalan Raya Cipayung dari ujung yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor,” ujar Dede.
Mantan Camat Bojongsari itu mengaku tidak tebang pilih dalam penertiban bangunan di mana pun, bahkan posko organisasi masyarakat (Ormas) turut dibongkar hari ini. “Kami tertibkan dan Alhamdulillah situasinya berjalan dengan kondusif dan baik,” tutur Dede.
Setelah ditertibkan, Dede berujar, area yang berada di tepi Kali Cabang Barat tersebut akan ditata Dinas PUPR. “Nanti ini akan dinormalisasi ya. Lihat sendiri sekarang banyak sampah,” ujar Dede.
Sebelumnya, Satpol PP Depok juga menertibkan bangunan liar di akses masuk ke Stasiun Depok Lama, terutama yang berdiri di atas saluran air. “Insyaallah, ke depan kami akan tertibkan bertahap, agar masyarakat nyaman,” ucap Dede.
Pilihan editor: Zulhas Bilang Penyelenggaraan MBG Perlu Ahli Gizi
