Erupsi Semeru: Tambang Lahar Dihentikan, Bupati Lumajang Bertindak!

LUMAJANG, TRIBUNJATIM.COM – Menanggapi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Semeru, Bupati Lumajang Indah Amperawati telah meneken surat edaran penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Penandatanganan ini dilakukan pada Rabu, 19 November 2025, menyusul terjadinya erupsi yang signifikan dari Gunung Semeru.

Advertisements

Surat edaran bernomor: 500.10.2.3/X/427.14/2025 tersebut dengan tegas menyatakan, “Sehubungan dengan terjadinya erupsi Gunung Semeru pada Rabu, 19 November 2025 sehingga statusnya menjadi Level IV (Awas), maka diimbau kepada seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan masyarakat pekerja tambang khususnya di wilayah aliran lahar Gunung Semeru untuk sementara menghentikan kegiatan pertambangannya sampai dengan informasi lebih lanjut.” Imbauan ini ditujukan langsung kepada para pemilik izin usaha pertambangan serta masyarakat pekerja tambang di Kabupaten Lumajang, demi memastikan keselamatan bersama. Bupati Indah Amperawati secara langsung mengonfirmasi kebenaran surat edaran tersebut pada Kamis pagi, 20 November 2025.

Penghentian kegiatan pertambangan Lumajang ini juga didasari oleh rekomendasi dari Badan Geologi yang sebelumnya telah menaikkan tingkat aktivitas Gunung Semeru. Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 19 November 2025, menjelaskan bahwa “Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi maka terhitung dari tanggal 19 November 2025 pukul 17.00 WIB, tingkat aktivitas Gunung Semeru dinaikkan dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas).” Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar.

Dengan penetapan status Level IV Awas ini, Badan Geologi mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting kepada masyarakat. Mereka diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara, sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 20 kilometer dari puncak pusat erupsi. Bahkan di luar jarak tersebut, masyarakat tetap dilarang beraktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai atau sempadan sungai di sepanjang Besuk Kobokan. Selain itu, radius 8 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Api Semeru juga dinyatakan sebagai zona terlarang, mengingat tingginya risiko bahaya lontaran batu pijar.

Advertisements

Pihak industri pertambangan merespons positif surat edaran ini. Sekretaris Asosiasi Pertambangan Pasir Republik Indonesia (APPRI) Lumajang, Didik Al Mas’udi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dan memahami surat edaran tersebut. “Dalam rangka mitigasi,” ujarnya pada Kamis pagi, 20 November 2025, seraya menegaskan komitmen APPRI untuk mengikuti imbauan pemerintah. Sebagai langkah konkret penanganan bencana, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga telah menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung mulai 19 November hingga 26 November 2025. Bupati Indah Amperawati menekankan pentingnya mengaktifkan pos komando secara cepat dan efektif agar penanganan darurat bencana dapat berjalan optimal.

Ringkasan

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya menyusul erupsi Gunung Semeru pada 19 November 2025. Keputusan ini diambil setelah Badan Geologi menaikkan status Gunung Semeru dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas) pada tanggal yang sama. Penghentian ini diimbau demi memastikan keselamatan para pemilik izin usaha dan pekerja tambang di area aliran lahar.

Badan Geologi merekomendasikan larangan aktivitas dalam radius 20 kilometer di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan dan 8 kilometer dari puncak Semeru. Asosiasi Pertambangan Pasir Republik Indonesia (APPRI) Lumajang menyatakan kesediaannya untuk mematuhi imbauan tersebut sebagai langkah mitigasi. Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung mulai 19 hingga 26 November 2025, untuk penanganan bencana yang optimal.

Advertisements