Sebuah draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme tengah beredar luas, memicu kekhawatiran serius di kalangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Draf ini, yang seharusnya menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dinilai mengandung substansi yang sangat bermasalah dan berpotensi membahayakan fundamental negara.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintahan terkemuka seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, Centra Initiative, hingga Amnesty International Indonesia, menegaskan bahwa draf Perpres tersebut dapat mengancam demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum di Indonesia. Mereka menyoroti perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dianggap terlalu elastis dan berlebihan, jauh melampaui mandat konstitusionalnya.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah fungsi “penangkalan” dalam mengatasi aksi terorisme yang termuat dalam draf. Koalisi secara tegas menyatakan bahwa istilah “penangkalan” sebenarnya tidak dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, yang hanya mengakui istilah “pencegahan”. Lebih lanjut, pelaksanaan fungsi penangkalan tersebut mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan “operasi lainnya”. Frasa “operasi lainnya” ini dinilai sangat karet dan multitafsir, serta tanpa penjelasan yang memadai, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Pemberian kewenangan “pencegahan” kepada TNI juga dianggap tidak relevan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan tugas serta wewenang lembaga sipil yang sudah ada dan kompeten. “Pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draf perpres tidak diperlukan dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” terang Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 7 Januari 2026. Menurut koalisi, peran utama TNI semestinya terbatas pada fungsi pertahanan negara, bukan penangkalan atau penindakan terorisme yang menjadi ranah lembaga penegak hukum sipil.
Dua fungsi lain yang juga diatur dalam draf Perpres, yakni penindakan dan pemulihan, juga dianggap melenceng dari peran militer sebagai alat pertahanan negara. Koalisi berpandangan bahwa pelibatan TNI dalam penindakan terorisme seharusnya dibatasi pada situasi perbantuan yang mengancam kedaulatan negara, bukan sebagai pemain utama. Mereka menekankan bahwa perbantuan militer kepada aparat penegak hukum terkait terorisme hanya boleh dilakukan dalam kondisi khusus atau darurat, sebagai pilihan terakhir, dan harus melalui keputusan presiden yang jelas.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan agar tugas militer dalam mengatasi terorisme lebih difokuskan pada ancaman di luar negeri, seperti pembajakan kapal atau pesawat milik Indonesia di luar negeri, atau operasi pembebasan warga negara Indonesia yang tersandera di mancanegara. Fokus ini sejalan dengan doktrin pertahanan negara dan menghindari potensi intervensi berlebihan di dalam negeri.
Isu transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di institusi TNI turut menjadi kekhawatiran mendalam. Koalisi menggarisbawahi belum tuntasnya agenda reformasi peradilan militer, yang akan sangat memengaruhi pertanggungjawaban hukum jika terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan fungsi penangkalan atau penindakan terorisme oleh TNI. Mereka menegaskan, tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, pelibatan militer dalam penindakan terorisme merupakan “cek kosong” yang sangat berbahaya bagi hak asasi manusia, negara hukum, dan demokrasi.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut dan mengkaji ulang draf Perpres tersebut. Mereka juga menyerukan kepada seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak draf Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme ini, terlebih karena diduga pemerintah akan segera mengkonsultasikannya kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Ketika dikonfirmasi, sejumlah pejabat di legislatif mengaku belum mengetahui perihal draf Perpres tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim belum mendapat informasi mengenai draf tersebut, mengingat lembaga legislatif sedang dalam masa reses. Senada, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo dan Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono juga menyatakan belum melihat draf Perpres tersebut. “Belum lihat (draf) Perpres, mungkin juga belum dikirim ke DPR,” kata Andreas saat dihubungi pada Rabu, 7 Januari 2026. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi draf Perpres pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme yang beredar ke publik.
Ringkasan
Sebuah draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Draf ini dinilai berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia, dan negara hukum akibat perluasan peran TNI yang dianggap melampaui mandat konstitusionalnya. Koalisi menyoroti fungsi “penangkalan” yang tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta frasa “operasi lainnya” yang dinilai sangat karet dan berpotensi disalahgunakan.
Koalisi juga menegaskan bahwa pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI tidak relevan, bertentangan dengan UU Tipiter, dan berpotensi tumpang tindih dengan lembaga sipil. Mereka khawatir tentang isu transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di institusi TNI, mengingat belum tuntasnya reformasi peradilan militer, yang dapat menjadikan pelibatan militer sebagai “cek kosong” berbahaya. Oleh karena itu, Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji ulang draf Perpres tersebut, serta menyerukan kepada DPR untuk menolaknya.
