Polisi periksa Richard Lee hingga tengah malam

Dokter kecantikan, Richard Lee, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 7 Januari 2025. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Advertisements

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Reonald Simanjuntak mengatakan setelah pemeriksaan ini, penyidik akan mempertimbangkan untuk menahan Richard atau tidak. “Kan, masih diperiksa, kalau untuk masalah ditahan atau tidak ditahan tergantung dari individu tersangkanya,” ujar Reonald saat dihubungi pada Rabu.

Reonald mengatakan apabila penyidik yakin tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, serta tindakan lain yang menghalangi penyidikan, maka penahanan tidak perlu dilakukan. “Karena penahanan kan bisa dilakukan, bukan wajib dilakukan,” kata dia.

Pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Namun, pemeriksaan dihentikan sementara karena kondisi Richard Lee tidak sehat. “Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan,” kata Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari dikutip dari Antara.

Advertisements

Reonald menuturkan pihak penyidik telah mengajukan sebanyak 73 pertanyaan dari total keseluruhan 85 pertanyaan. “Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan,” katanya.

Ia mengatakan sejauh ini Richard Lee masih kooperatif. “Yang bersangkutan juga masih bersedia kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik,” ucap Reonald.

Polisi menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Reonald mengklaim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja secara independen, transparan, profesional dan akuntabel terkait kasus ini.

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan dokter kecantikan lain, yakni Samira Farahnaz, yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif.

Menurut Reonald, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Richard. Pemeriksaan awal Richard sebagai tersangka dijadwalkan pada 23 Desember 2025, tapi Richard berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.

Pilihan Editor: Polda Metro Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka dalam 2 Kasus Berbeda

Advertisements