
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara ihwal batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang ditetapkan sebesar 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 tahun 2025 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 31 Desember 2025.
Purbaya mengatakan bahwa batas defisit itu masih bisa ditambah bila belanja daerah sudah optimal. “Yang jelas kami maunya, kalau dia bisa belanjanya bagus mungkin bisa ditambah,” kata dia kepada awak media setelah konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Kementerian Keuangan mencatat belanja daerah selama 2025 sebesar Rp 1.246,6 triliun. Angka ini turun 8,6 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.363,9 triliun.
Sementara itu, pendapatan daerah selama 2025 adalah sebesar Rp 1.288 triliun. Angka ini turun 5,7 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.366,9 triliun.
Berdasarkan data tersebut, surplus APBD selama 2025 mencapai Rp 41,7 triliun. Adapun net pembiayaan daerah 2025 mencapai Rp 67,1 triliun. Sehingga, kementerian memperkirakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) daerah mencapai Rp 108,7 triliun.
Menurut Purbaya, sisa dana pemerintah daerah yang melebihi Rp 100 triliun menunjukkan. bahwa belanja daerah belum optimal. “Kalau kayak sekarang sisanya masih Rp 100 triliun lebih seluruh daerah kan ditambah (defisitnya) juga percuma,” kata dia.
Berdasarkan PMK Nomor 101 tahun 2025, batas maksimal defisit APBD 2026 diseragamkan 2,50 persen untuk setiap daerah. “Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,” demikian tertulis dalam Pasal 4 beleid tersebut, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.
Sedangkan dalam aturan yang lama, yaitu PMK Nomor 75 Tahun 2024, batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Adapun batas maksimal defisit berdasarkan kapasitas fiskal daerah adalah 3,75 persen untuk kategori sangat tinggi; 3,65 persen untuk kategori tinggi; 3,55 persen untuk kategori sedang; 3,45 persen untuk kategori rendah; dan 3,35 persen untuk kategori sangat rendah.
Aturan baru ini juga memperketat batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 yang ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Begitu juga dengan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen. Sementara itu dalam aturan sebelumnya, batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2025 adalah sebesar 0,20 persen dari proyeksi PDB APBN 2025.
Pilihan Editor: Apa Dampak Pengetatan Defisit APBD bagi Ekonomi Daerah
