
JAKSA penuntut umum mengajukan permohonan penyitaan aset Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Permintaan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang Kamis, 8 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Majelis hakim pada hari ini menerima permohonan,” kata hakim ketua, Purwanto S Abdullah, pada penghujung persidangan. Dia menuturkan, ada permohonan izin berobat dan penangguhan penahanan dari penasihat hukum Nadiem Makarim. “Kami juga menerima dari penuntut umum, permohonan izin penyitaan. Benar ya?”
Ketua Tim JPU, Roy Riady, membenarkan. “Siap, Yang Mulia.”
Purwanto mengatakan, majelis hakim belum memutuskan sikap terhadap permohonan jaksa. Majelis akan mendiskusikannya dahulu dan memutuskan pada persidangan berikutnya.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S Albdulkadir, lantas bertanya. “Yang Mulia, untuk yang sita itu, apakah kami boleh tahu apa yang ingin dista oleh JPU?”
Hakim Purwanto menjawab, “penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa.”
Setelah persidangan, Roy mengatakan jaksa berwenang melakukan penyitaan di tahap penuntutan. Dia tak menjawab secara gamblang apakah harta Nadiem bisa disita apabila diperoleh sebelum menjadi menteri. “Nanti kami sampaikan. Yang pasti, kami mengacu apakah harta itu berkaitan dengan tindak pidana, hasil dari kejahatan atau digunakan seperti itu. Nanti hakim lah yang menilai,” ujar Roy.
Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, juga menanggapi permohonan penyitaan tanah dan bangunan milik kliennya. Dia menyebut, aset itu adalah rumah dan tanah di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan yang diperoleh Nadiem jauh sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
“Ini sesuatu yang sebenarnya pencitraan untuk membunuh karakter, seakan-akan Pak Nadiem ini menikmati hasil kejahatan,” ujar Dodi. “Jadi perlu diketahui oleh publik bahwa aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, tidak ada hubungan dengan perkara ini.”
Dia menjelaskan, aset yang dapat disita itu adalah barang yang dinikmati dari hasil kejahatan. Di dalam dakwaan, menurut Dodi, tidak pernah diuraikan alat bukti mana yang menunjukkan ada uang masuk ke Pak Nadiem.
Pilihan Editor: Dasar Jaksa Menuduh Nadiem Untung Rp 800 M di Kasus Laptop
