Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik suap pajak. Pada Senin (12/1), tim penyidik KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, sebuah langkah lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjaring sejumlah pejabat tinggi di institusi tersebut.
Suasana di depan Kantor KPP Madya Jakarta Utara di Gambir tampak tegang ketika tim penyidik KPK keluar dari gedung sekitar pukul 22.03 WIB. Mereka terlihat membawa sejumlah koper dan tas yang diduga berisi barang bukti terkait kasus suap pajak.
Para penyidik tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media. Koper dan tas tersebut segera dimasukkan ke dalam mobil yang telah siaga menunggu dan langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK untuk proses lebih lanjut.
Konfirmasi mengenai aksi ini datang dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” tegas Budi.
Dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan korupsi pajak yang merugikan negara. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak
- Edy Yulianto selaku Staf PT Wanatiara Persada (WP)
Sekilas Kasus
Kasus yang menjerat Dwi Budi dan anak buahnya ini bermula dari pelaporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 oleh PT Wanatiara Persada (WP), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Jakarta Utara, pada September 2025. Awalnya, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.
Modus operandi suap pajak ini kemudian dibeberkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia mengungkapkan bagaimana proses “tawar-menawar” nilai pajak tersebut terjadi.
“Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar,” jelas Asep dalam konferensi pers yang diadakan sebelumnya.
Pihak PT WP menyanggah angka kekurangan bayar tersebut, menciptakan celah bagi terjadinya praktik rasuah. Pejabat KPP Madya Jakarta Utara lantas menawarkan skema pembayaran ‘all in’ dengan nominal yang jauh lebih kecil.
“Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar,” papar Asep, menjelaskan besaran diskon pajak yang diberikan.
Sebagai imbalan atas diskon pajak yang fantastis, yakni sebesar Rp 60 miliar, oknum pajak tersebut meminta jatah pribadi. Awalnya, permintaan uang suap mencapai Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi, angka tersebut disepakati turun menjadi Rp 4 miliar.
“Ya sudah, Anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar,” ungkap Asep. Namun, karena PT WP menyatakan tidak sanggup membayar Rp 8 miliar, Asep melanjutkan, “hanya Rp 4 miliar.”
Untuk menutupi jejak praktik suap ini, uang tersebut disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK, yang diketahui milik tersangka Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Dalam OTT yang mengawali kasus ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai SGD 165 ribu atau setara dengan Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram yang bernilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Asep Guntur juga mengungkap adanya tambahan barang bukti yang diduga kuat berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya, bukan hanya PT WP. “Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. Hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucap Asep, mengindikasikan bahwa kasus ini mungkin lebih luas dari yang terungkap.
Saat ini, Dwi Budi Iswahyu bersama anak buahnya telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebuah pasal yang kerap digunakan untuk menjerat pelaku korupsi di sektor pajak.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada 12 Januari, mengangkut sejumlah koper dan tas berisi barang bukti terkait kasus suap pajak. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, pejabat KPP lainnya, konsultan pajak, dan staf perusahaan.
Kasus suap ini melibatkan praktik penurunan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar. Sebagai imbalan, oknum pajak meminta suap sebesar Rp 4 miliar yang disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak. Dalam OTT yang mengawali kasus ini, KPK berhasil mengamankan uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia, serta menemukan indikasi praktik serupa dengan wajib pajak lain.
