
KUBU mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditegur majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Musababnya, ada alat perekam yang menyorot ke kursi terdakwa di atas meja penasihat hukum.
Teguran itu disampaikan majelis hakim usai membacakan putusan sela terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, Senin, 12 Januari 2026.
Ketua majelis hakim Purwanto Abdullah meminta agar penasihat hukum Nadiem Makarim tidak melakukan perekaman dari meja persidangan. Meski sudah dijelaskan bahwa perekaman itu untuk dokumentasi pribadi.
“Kepada penasihat hukum, untuk fokus ke depan ya, mohon kerja samanya alat seperti mungkin di depan ini, tidak ada lagi di meja persidangan ya. Karena kita supaya fokus kepentingan terdakwa,” tegur Purwanto.
Pantauan Tempo di ruang sidang, penasihat hukum menggunakan handphone untuk merekam tampak depan Nadiem Makarim. Handphone itu disandarkan menggunakan tripod kecil yang diletakkan di atas meja.
“Kalaupun ada untuk perekaman, kami silakan tetapi tidak live ya. Dan mohon menyesuaikan bersama-sama dengan rekan-rekan media juga wartawan di area pengunjung,” kata Purwanto.
“Mohon izin Yang Mulia. Ini bukan untuk live di media sosial, tapi untuk dokumentasi kami persidangan,” kata tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
“Apapun itu untuk audio visual tidak ada di meja persidangan ya,” kata Purwanto lagi.
“Kami mohon izin, ini dokumentasi tidak untuk live, tapi dokumentasi. Persidangan ini kita rekam bersama-sama. Menurut kami tidak mengganggu,” jawab Ari.
“Ya, kami ini juga kebetulan ya, di antara majelis ini adalah jubir ya. Kami tidak melarang untuk merekam, tetapi penempatan alatnya tidak di meja persidangan ya,” kata Purwanto.
Eksepsi ditolak
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Terdakwa dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan itu akan menjalani proses persidangan hingga penuntutan.
“Eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Purwanto Abdullah membacakan amar putusan sela di ruang sidang, Senin, 12 Januari 2026.
Majelis hakim berpandangan bahwa seluruh keberatan-keberatan formil yang diajukan oleh Nadiem dan kuasa hukumnya, tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi.
Alasannya, materi tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, “Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Purwanto.
Karena eksepsi tersebut ditolak, maka majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nadiem sah menurut hukum. “Pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan,” kata Purwanto.
Dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu orang tersangka Jurist Tan, saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,56 triliun, serta senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui investasi Google senilai US$ 786,99 juta.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor:Dasar Jaksa Menuduh Nadiem Untung Rp 800 M di Kasus Laptop
