Sahroni tak bisa memastikan wajah para penjarah rumahnya

Anggota DPR berstatus nonaktif, Ahmad Sahroni mengaku tidak mengenal para pelaku yang menjarah rumah pribadinya. Keterangan itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penjarahan rumahnya.

Advertisements

Sahroni menyatakan, dirinya tidak pernah melihat ataupun mengenali sembilan terdakwa kasus penjarahan rumahnya. “Saya tidak kenal, mungkin ada yang warga setempat tapi saya tidak pernah lihat sebelumnya,” kata Sahroni pada Selasa, 13 Januari 2026.

Dalam kesaksiannya, Sahroni mengaku baru mengetahui wajah para pelaku setelah ditunjukkan oleh penyidik. Sahroni menyebutkan, ketika itu polisi memperlihatkan rekaman video yang menunjukkan penampakan wajah pelaku kepada dirinya.

Menurut Sahroni, rekaman video yang kemudian dipakai sebagai barang bukti tersebut didapatkan dari TikTok. “Saya lihat dari TikTok, diperlihatkan oleh penyidik,” tutur Sahroni di hadapan para hakim.

Advertisements

Meski begitu, Sahroni menyatakan dirinya tidak dapat memastikan bahwa orang yang ada di dalam video tersebut merupakan sembilan terdakwa hari ini. “Saya sepintas lihat, tapi enggak tahu bahwa yang bersangkutan,” ujar Sahroni.

Sahroni mengatakan, rekaman video yang dari penyidik tidak terlalu jelas menunjukkan wajah dari ratusan massa yang menggeruduk rumahnya. Musababnya ada ramai sekali orang dalam video tersebut yang hanya tampak secara sepintas-sepintas.

Kuasa hukum dari terdakwa Sayful Bahri (SB) dan Gita (G) membantah kehadiran klien mereka di lokasi penjarahan. Sayful dan Gita merupakan terdakwa penghasutan atau ajakan penjarahan. “Saya cuma mau klarifikasi, saya tidak di lokasi,” kata Gita saat dipersilakan bicara oleh majelis hakim.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ranto Sabungan Silalahi mengatakan, persidangan pada hari ini membahas tiga perkara yang terkait dengan penjarahan rumah Sahroni. Total ada sembilan terdakwa yang akan menjalani sidang dari tiga perkara tersebut pada hari ini.

Dalam perkara nomor 1226/Pid.B/2025/PN JKT.UTR dan 1227/Pid.B/2025/PN JKT.UTR tentang aksi penjarahan rumah Sahroni, jaksa menghadirkan enam terdakwa. Sedangkan dalam perkara nomor 1228/Pid.Sus/2025/PN JKT.UTR tentang penghasutan aksi penjarahan, ada tiga terdakwa yang dihadirkan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Sayful Bahri (SB) dan Gita (G) yang berstatus suami-istri sebagai tersangka kasus penghasutan penjarahan rumah Ahmad Sahroni. “Menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji pada Rabu, 3 September 2025.

Pilihan Editor: Mengapa Laporan Polisi Terhadap Mens Rea Pandji Tidak Sah

Advertisements