
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan pejabat PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) dalam perkara korupsi. Ketiganya bakal menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Menyatakan terdakwa Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan, Kamis, 20 November 2025.
Selain kurungan badan, hakim juga mewajibkan Ira membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak, ia harus menjalani hukuman tambahan tiga bulan penjara.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022. Kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 1,2 triliun.
Vonis terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi hukuman bui 8 tahun. Ia juga dituntut denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Tuntuan yang sama juga ditujukan kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Jaksa menyebut, ketiganya dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
