Jakarta, IDN Times – Kasus child grooming yang dialami artis Aurelie Moeremans dan kini menjadi sorotan luas di media sosial, telah menarik perhatian serius dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Keriuhan kasus ini mencuat setelah buku memoar Aurelie dipublikasikan ke publik, mengungkap pengalaman pahit yang ia alami.
Rieke dengan tegas menyoroti bahaya child grooming, menggambarkannya sebagai tindak pidana yang terstruktur, berlangsung lama, dan secara sengaja membangun kedekatan emosional dengan korban. Ia memperingatkan bahwa fenomena serupa sangat mungkin terjadi di tengah masyarakat umum, mengintai siapa saja.
“Ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita, ketika negara diam, dan ketika kita yang seharusnya bersuara justru memilih diam,” ujar Rieke dalam rapat di Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026), menegaskan urgensi respons kolektif.
Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyuarakan kegeramannya atas absennya suara dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas HAM dalam menyikapi kasus child grooming yang dialami Aurelie Moeremans. Padahal, kasus ini telah menyita perhatian serius tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga masyarakat internasional.
Rieke menjelaskan lebih lanjut, “Child grooming bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebuah modus operandi yang sistematis. Dalam prosesnya, pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional dan menciptakan ketergantungan pada anak atau remaja, dengan tujuan akhir kekerasan atau eksploitasi seksual.” Penjelasan ini menggarisbawahi kompleksitas dan bahaya tersembunyi dari kejahatan ini.
Kasus yang dialami Aurelie ini juga menjadi perhatian serius bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Mereka menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi alarm serius bahwa kekerasan pada anak adalah ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja, sehingga memerlukan upaya kolaboratif untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepekaan, membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” tutur Menteri PPPA, Arifah Fauzi, pada Kamis (15/1/2026).
Arifah lebih lanjut menjelaskan bahwa child grooming adalah ancaman yang masih laten di tengah masyarakat, menuntut kewaspadaan dan peran aktif dari setiap elemen, terutama keluarga dan lingkungan terdekat anak. “Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang sering terjadi secara tersembunyi di sekitar kita,” jelasnya. Ia menambahkan, “Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melancarkan eksploitasi dan kekerasan.”
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, Arifah juga menyoroti peningkatan praktik child grooming di ruang digital. Pelaku kini memanfaatkan media sosial, permainan daring, dan berbagai platform komunikasi lainnya untuk menjalin hubungan dengan anak-anak, menyamarkan identitas, dan secara psikologis memanipulasi calon korban.
“Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih ketat dari orang tua, guru di sekolah, lingkungan keluarga, dan masyarakat luas, serta peningkatan literasi digital yang mumpuni bagi anak-anak,” tegas Arifah, menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan di era digital.
Sebagai informasi tambahan, Aurelie Moeremans telah mempublikasikan memoar pertamanya yang berjudul Broken Strings. Buku ini memuat kisah berdasarkan pengalaman pribadinya, termasuk detail tentang hubungan toksik dan dinamika relasi kuasa yang ia alami pada masa remajanya dengan seseorang yang dalam memoarnya disebut sebagai “Bobby”.
