Putusan MK soal Polri: Analisis Polda Kalteng & Akademisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil inisiatif proaktif dengan menyelenggarakan diskusi terbuka bertajuk Coffee Morning. Acara yang mempertemukan pihak kepolisian dengan para akademisi hukum ini berlangsung di Aula Ditreskrimsus pada Kamis (20/11/2025). Fokus utama pertemuan ini adalah mengupas tuntas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Advertisements

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, membuka diskusi dengan menegaskan kembali prinsip dan tugas pokok kepolisian. Ia memaparkan bahwa setiap perubahan norma hukum harus senantiasa berlandaskan pada tiga fungsi krusial Polri: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penegasan ini menjadi landasan penting dalam menganalisis substansi putusan MK yang dibahas.

Diskusi kemudian mendalam pada esensi putusan MK yang kontroversial. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa terkait penugasan Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Poin krusial ini memicu perdebatan luas, terutama mengenai dampaknya terhadap posisi anggota Polri yang kini menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Menanggapi potensi interpretasi yang keliru, akademisi dan Dosen Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Kiki Kristanto, memberikan pencerahan penting. Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak bersifat retroaktif, yang berarti para pejabat yang telah menduduki jabatan sipil tidak secara otomatis wajib mengundurkan diri. Menurutnya, penugasan dan jabatan yang berkaitan dengan kepolisian tetap sah diisi oleh anggota Polri aktif, selama dasar hukumnya diatur dalam undang-undang lain. Bahkan, jabatan strategis seperti menteri dan kepala lembaga juga tidak serta-merta tertutup bagi mereka.

Advertisements

Dr. Kiki Kristanto lebih lanjut menekankan pentingnya pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi secara cermat dan komprehensif. Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi interpretasi yang terburu-buru atau keliru, yang justru berpotensi menghambat kinerja pemerintahan maupun profesionalisme anggota Polri. Pemahaman yang benar akan memastikan semangat putusan MK dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan kegaduhan atau ketidakpastian hukum.

Dari pihak kepolisian, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyambut baik pandangan para akademisi. Ia menilai masukan tersebut sangat berharga bagi institusi Polri dalam menyusun langkah-langkah lanjutan dan penyesuaian regulasi. Kombes Erlan menekankan bahwa diskusi semacam ini sangat menguatkan pemahaman bersama atas implikasi hukum putusan MK, khususnya bagi para anggota Polri yang sedang mengemban jabatan sipil. Sinergi antara Polri dan akademisi menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan UU Polri berjalan sesuai prinsip hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme.

Diharapkan, kegiatan Coffee Morning ini tidak hanya menjadi forum satu kali, melainkan rutin diselenggarakan untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Polri dengan kalangan akademisi. Melalui forum ini, perspektif akan semakin kaya dalam mengimplementasikan konsep PRESISI yang menjadi visi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, demi terciptanya institusi kepolisian yang adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum serta kebutuhan masyarakat. (hms/jef)

Ringkasan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menyelenggarakan diskusi “Coffee Morning” dengan akademisi hukum untuk membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Kepolisian. Putusan MK menyatakan frasa terkait penugasan Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945, yang memicu perdebatan mengenai posisi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi. Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono membuka diskusi dengan menegaskan kembali prinsip tugas pokok kepolisian.

Akademisi Dr. Kiki Kristanto menjelaskan bahwa putusan MK ini tidak bersifat retroaktif, sehingga pejabat yang telah menduduki jabatan sipil tidak otomatis wajib mengundurkan diri. Ia menegaskan bahwa anggota Polri aktif tetap sah mengisi jabatan berkaitan kepolisian atau strategis lainnya jika diatur undang-undang lain. Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyambut baik masukan akademisi, menekankan pentingnya sinergi untuk pemahaman hukum yang benar dan implementasi UU Polri secara profesional.

Advertisements