Jaksa akan hadirkan Ignasius Jonan di sidang anak Riza Chalid

JAKSA Penuntut Umum akan menghadirkan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam sidang perkara anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026. Selain Ahok, jaksa juga akan memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan sebagai saksi.

Advertisements

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut sejumlah nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Kerry pekan depan. “Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, dan Luvita,” kata Anang saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026.

Nicke Widyawati merupakan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024. Jaksa sebelumnya telah memeriksa Nicke sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 13 November 2025.

Sementara itu, Luvita Yuni bekerja di PT Kilang Pertamina International sebagai Senior Manager Management Reporting. Anang belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami jaksa terhadap para saksi tersebut. “Lihat saja di persidangan,” ujarnya.

Advertisements

Dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Kerry hanya menjalankan proses formalitas dalam pengadaan sewa kapal. Jaksa menilai kapal yang disewa tidak memiliki izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi.

Dalam penyewaan terminal, jaksa menduga Kerry mengatur kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak bersama Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur PT Tangki Merak.

Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Riza Chalid melalui Gading diduga mendesak Pertamina menyewa terminal bahan bakar minyak milik PT Oiltanking Merak. Jaksa menilai langkah tersebut bertujuan agar Riza Chalid dapat mengakuisisi terminal tersebut dan menjadikannya sebagai jaminan kredit bank.

“Padahal kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui penunjukan langsung,” tulis jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dalam perkara korupsi Pertamina ini, jaksa menilai total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Nilai tersebut mencakup US$2,73 miliar atau sekitar Rp 45 triliun dengan kurs Rp 16.500, serta Rp 25,43 triliun dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain itu, jaksa menghitung kerugian Rp 171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak yang berdampak pada beban ekonomi, serta illegal gain sebesar US$2,61 miliar.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Untuk Apa KPK dan Kejaksaan Berebut Mengusut Riza Chalid

Advertisements