Yang diketahui sejauh ini soal OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin, 19 Januari. Penangkapan ini menyeret Maidi dan puluhan pihak lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga terlibat dalam praktik rasuah yang berkaitan dengan fee proyek dan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di wilayah Madiun. Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.

Advertisements

Wali Kota Madiun Maidi tiba di markas KPK pada Senin malam, 19 Januari, didampingi delapan orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang telah menanti, Maidi hanya melontarkan jawaban singkat. “Baik,” ujarnya perihal kondisi. Ia kemudian menambahkan, “Saya tidak pernah lelah untuk membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saya sehat.” Hingga kini, status Maidi masih sebagai terperiksa, dengan batas waktu 1×24 jam bagi KPK untuk menetapkan status hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menyoroti latar belakangnya, Maidi merupakan Wali Kota Madiun periode 2024–2029, yang berhasil memenangkan Pilkada 2024 berkat dukungan luas dari berbagai partai politik. Sebelum terjun ke kancah politik, Maidi memulai kariernya sebagai guru geografi di SMP Negeri 1 Madiun. Perjalanan birokrasinya terbilang panjang dan beragam, pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun (2002-2003) dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun (2006-2009).

Puncak kariernya di birokrasi daerah sebelum menjabat sebagai wali kota adalah posisinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun selama sembilan tahun, dari 2009 hingga 2018. Dalam pemilihan kepala daerah 2024, Maidi bersama wakilnya, Bagus Panuntun, berhasil meraup dukungan dari 11 partai politik besar, meliputi Golkar, Demokrat, PSI, PKB, Gerindra, NasDem, PAN, PPP, PBB, Hanura, dan Gelora. Jejak karier yang impresif ini kini diuji oleh dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Maidi tercatat memiliki total harta kekayaan yang fantastis, mencapai Rp 16,9 miliar per 2 April 2025, sebelum secara resmi menjabat sebagai wali kota. Rincian harta yang dilaporkannya mencakup sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Madiun, Magetan, dan Ngawi. Selain itu, ia juga memiliki aset berupa alat transportasi dan kas yang secara keseluruhan bernilai puluhan miliar rupiah. Bahkan setelah dikurangi utang, total kekayaannya tetap mencapai miliaran rupiah.

KPK mengonfirmasi bahwa kasus OTT yang menjerat Wali Kota Madiun ini diduga kuat terkait dengan praktik rasuah mengenai fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, tim KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. “Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin, 19 Januari.

Advertisements

Budi menjelaskan bahwa dalam operasi senyap itu, KPK awalnya mengamankan sebanyak 15 orang. Namun, hanya sembilan orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan salah satunya adalah Wali Kota Madiun, Maidi. Semua pihak yang diamankan saat ini berstatus terperiksa, dan proses pemeriksaan masih berlanjut di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Dalam operasi tangkap tangan yang mengejutkan di Kota Madiun, KPK tidak hanya mengamankan wali kota, tetapi juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya transaksi ilegal terkait proyek maupun dana CSR. “Selain itu tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tambah Budi. Sejumlah pihak yang terlibat dalam OTT ini tetap menjalani pemeriksaan intensif di KPK, dan penentuan status hukum mereka masih dalam tahap lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisements