
MANTAN Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, mengibaratkan kebijakan Nadiem Makarim untuk pengadaan Chromebook seperti minum kopi hitam. Musababnya, kebijakan yang akan dijalankan sudah disiapkan dan tinggal dieksekusi.
Pernyataan Jumeri itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Mulanya jaksa menanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri. Dalam BAP tersebut Jumeri mengungkapkan juka Nadiem Makarim sudah merumuskan kebijakan digitalisasi pendidikan bersama Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief alias Ibam.
“Ini ada keterangan, saudara jelaskan di BAP bahwa semua kebijakan digitalisasi pendidikan persiapan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim dengan orang dekatnya. ‘Kalau saya bisa mengibaratkan seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam’, bisa dijelaskan?” kata jaksa dalam sidang, Senin.
“Jadi kami eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan, menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” kata Jumeri.
Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Modus korupsi dilakukan dengan cara dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,56 triliun, serta senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui investasi Google senilai US$ 786,99 juta.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Ada Sosok Bu Menteri di Kemendikbudristek Era Nadiem
