Ngaku dikorbankan, ini pembelaan Bupati Pati Sudewo usai jadi tersangka KPK

Bupati Pati, Sudewo, telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (Caperdes). Dia membantah melakukan pemerasan tersebut dan merasa dikorbankan.

Advertisements

“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Sudewo menjelaskan, pengisian perangkat desa rencananya baru akan dilaksanakan pada Juli 2026 mendatang. Rencana ini, diklaimnya, juga belum pernah dibahas dengan kepala desa di Pati.

“Belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun, kepada kepala desa. Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, ke

Advertisements

Dia mengungkapkan, proses seleksi perangkat desa pun disiapkan agar pelaksanaannya transparan dan tak ada celah kecurangan.

“Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas LSM dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi ya itu, dan itu betul-betul saya niatkan,” ucap Sudewo.

“Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” sambung dia.

Dalam kasusnya, Sudewo dijerat sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni:

– Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

– Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan

– Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Perkara bermula pada akhir 2025. Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa untuk Maret 2026.

Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo kemudian bersama anggota tim suksesnya atau orang-orang kepercayaannya bermufakat untuk meminta sejumlah uang kepada Caperdes.

Dari setiap kecamatan kemudian ditunjuk Kepala Desa yang berasal bagian dari tim sukses Sudewo menjadi Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal dengan sebutan Tim 8.

Tim tersebut berisi:

1. Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana;

2. Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;

3. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

4. Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;

5. Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;

6. Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota;

7. Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen;

8. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Abdul Suyono dan Sumarjion lalu mulai menginstruksikan pengumpulan uang kepada para Caperdes.

Sudewo dkk kemudian menetapkan tarif pendaftaran Rp 165 juta hingga Rp 225 juta setiap Caperdes. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh anak buah Sudewo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken. Sedianya tarif hanya Rp 125 juta hingga 150 juta.

Menurut Asep, ada ancaman yang disampaikan kepada para Caperdes apabila tak memberikan uang. Ancamannya adalah formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

Atas pengkondisian tersebut, Sudewo dkk telah mengumpulkan uang senilai Rp 2,6 miliar.

Setelah dijerat tersangka, Sudewo dkk langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Sudewo dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Advertisements