Pesan Bupati Sudewo ke warga Pati: Tetap tenang

Bupati Pati, Sudewo, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses pengisian perangkat desa. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Pati untuk tetap menjaga ketenangan.

Advertisements

“Saya pesan kepada warga Pati tetap tenang sudah,” ujar Sudewo dengan tenang saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Januari.

Dalam perkara yang menjeratnya, Sudewo tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga individu lainnya. Mereka adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono sebagai Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Kasus ini berakar pada akhir tahun 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Ini menjadi momentum krusial yang kemudian disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Advertisements

Sebagai informasi, Kabupaten Pati merupakan wilayah yang cukup luas, meliputi 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Pada saat itu, diperkirakan terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong, membuka peluang besar bagi para calon untuk mengisi kekosongan tersebut.

Memanfaatkan situasi ini, Sudewo, bersama dengan anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, bersepakat untuk meminta sejumlah uang dari para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Ini menjadi awal mula praktik pemerasan yang terstruktur.

Untuk melancarkan aksinya, dari setiap kecamatan kemudian ditunjuk Kepala Desa yang merupakan bagian dari tim sukses Sudewo. Mereka bertindak sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal dengan sebutan Tim 8. Tim ini memiliki peran sentral dalam skema pengumpulan uang.

Anggota Tim 8 tersebut meliputi:

  1. Sisman selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana;
  2. Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
  3. Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
  4. Imam selaku Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;
  5. Yoyon selaku Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
  6. Pramono selaku Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota;
  7. Agus selaku Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen;
  8. Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.

Selanjutnya, Abdul Suyono dan Sumarjiono mulai menginstruksikan proses pengumpulan uang kepada para Caperdes. Mereka menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan skema pemerasan ini.

Sudewo dan rekan-rekannya lalu menetapkan tarif pendaftaran yang fantastis, berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes. Diketahui, besaran tarif tersebut telah dimark-up oleh anak buah Sudewo, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono. Sedianya, tarif asli yang direncanakan hanya antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

Menurut Asep, ada ancaman serius yang disampaikan kepada para Caperdes jika mereka tidak bersedia memberikan uang. Ancaman tersebut berupa tidak akan dibukanya kembali formasi perangkat desa pada tahun berikutnya, sebuah tekanan yang signifikan bagi para calon.

Melalui pengkondisian dan praktik pemerasan tersebut, Sudewo dan jaringannya berhasil mengumpulkan uang senilai total Rp 2,6 miliar dari para Caperdes.

Setelah resmi dijerat sebagai tersangka, Sudewo bersama rekan-rekannya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Sudewo dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ringkasan

Bupati Pati, Sudewo, kini berstatus tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa lainnya: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Sudewo menyampaikan pesan kepada masyarakat Pati untuk tetap menjaga ketenangan pasca penetapan statusnya.

Kasus ini berakar pada pembukaan formasi perangkat desa di akhir tahun 2025, di mana Sudewo bersama jaringannya meminta sejumlah uang dari para calon. Mereka menetapkan tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon, berhasil mengumpulkan total Rp 2,6 miliar. Atas perbuatannya, Sudewo dan para tersangka lainnya telah ditahan KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Advertisements