Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, yang akrab disapa Thomas Djiwandono dan menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, telah secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra. Langkah strategis ini ditempuh dalam rangka memenuhi seluruh persyaratan ketat sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Kabar pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto ini dikonfirmasi langsung oleh Prasetyo Hadi, Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra. Prasetyo menegaskan bahwa Thomas Djiwandono tidak lagi terdaftar sebagai anggota partai, memastikan ia tidak mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) partai. “Ya, sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai,” ungkap Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Nama Thomas Djiwandono kini menjadi sorotan dalam bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk menggantikan posisi Juda Agung. Salah satu prasyarat fundamental bagi setiap kandidat anggota Dewan Gubernur BI adalah status mereka yang bukan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Prasetyo Hadi meyakinkan bahwa Thomas Djiwandono telah memenuhi ketentuan krusial tersebut. “Pada saat dicalonkan sudah memenuhi persyaratan-persyaratan,” jelasnya. Meskipun demikian, mengenai detail tanggal pasti pengunduran diri Thomas dari partai, Prasetyo tidak dapat memberikan keterangan secara rinci. “Tanggalnya lupa, aku lihat dulu, ya. Iya sudah dalam proses ini,” ujarnya.
Di kesempatan terpisah, kepastian pemenuhan persyaratan ini turut diperkuat oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia secara tegas menyatakan bahwa Thomas Djiwandono telah melengkapi seluruh prasyarat yang ditetapkan, termasuk ketentuan penting untuk tidak terafiliasi sebagai anggota partai politik.
Misbakhun menjelaskan bahwa Komisi XI telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap berkas pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI. “Kami biasa sama, anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sama, tidak boleh berafiliasi menjadi pengurus dan anggota partai politik. Pasti kami cek administrasinya, ada pengunduran diri dan sebagainya. Itu formalnya pasti kami perhatikan,” urainya saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Persyaratan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI secara rinci diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 40 UU P2SK menggarisbawahi empat kriteria utama: pertama, kandidat harus merupakan warga negara Indonesia; kedua, memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; ketiga, menguasai keahlian serta pengalaman yang relevan di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum; dan keempat, tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat proses pencalonan.
Misbakhun optimis bahwa Bank Indonesia dan pemerintah telah mempertimbangkan secara matang seluruh persyaratan krusial ini sebelum mengusulkan nama-nama calon. Selain Thomas Djiwandono, Gubernur BI Perry Warjiyo juga merekomendasikan dua nama kompeten lainnya, yaitu Solikin Juhro, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, dan Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.
Misbakhun kembali menegaskan bahwa Thomas Djiwandono telah memenuhi setiap persyaratan yang ada, termasuk memastikan pengunduran dirinya dari Partai Gerindra. “Sudah semua. Saya pastikan itu. Karena tertib administrasi, hal-hal yang seperti itu termasuk menjadi perhatian pemerintah dan DPR,” pungkasnya, menunjukkan komitmen terhadap prosedur yang transparan dan akuntabel.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Pencalonan Thomas Djiwandono akan Berdampak pada Rupiah
Ringkasan
Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan, telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra. Langkah ini diambil untuk memenuhi persyaratan ketat sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang mengharuskan kandidat tidak terafiliasi dengan partai politik. Pengunduran dirinya telah dikonfirmasi oleh Prasetyo Hadi dari DPP Partai Gerindra.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga memastikan Thomas Djiwandono telah memenuhi seluruh prasyarat, termasuk ketentuan untuk tidak menjadi anggota partai politik. Verifikasi berkas pencalonan telah dilakukan Komisi XI sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Thomas merupakan salah satu dari tiga nama yang direkomendasikan Gubernur BI Perry Warjiyo untuk posisi Deputi Gubernur BI.
